Â
masa pajak --> bulan desember (bagi pegawai yang bekerja sepanjang tahun) --> PPh 21 = Pajak di bulan sebelum nya (ketika tidak ada perubahan penghasilan).
Motto : Orang Bijak Taat Pajak ...
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!