Mohon tunggu...
erlangga zakaria
erlangga zakaria Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Profesional

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Money Laundering bagi Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2024   15:22 Diperbarui: 8 Oktober 2024   15:22 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Kepentingan bangsa dan Negara harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada:

a) nilai dasar;

b) kode etik dan kode perilaku;

c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan

e) profesionalitas jabatan.

Landasan-landasan tersebut sangat penting bagi seorang ASN dalam melaksanakan profesinya. Hal tersebut yang membentengi diri ASN dari perbuatan-perbuatan tercela. Melakukan suatu kejahatan, perilaku-perilaku tercela, termasuk melakukan pencucian uang dari suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap profesi, masyarakat, negara dan bangsa.

Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta
  • Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia

Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Peran, tugas dan fungsi PNS sebagai seorang ASN menunjukkan peran yang sangat dominan dari seorang PNS dalam  penyelenggaraan kehidupan bernegara. Tentunya hal tersebut juga harus dibarengi dengan pengetahuan dan keilmuan, serta wawasan kebangsaan yang luas dari pribadi setiap ASN sehingga dapat terhindar dari perbuatan tercela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun