Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Kepentingan bangsa dan Negara harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada:
a) nilai dasar;
b) kode etik dan kode perilaku;
c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan
e) profesionalitas jabatan.
Landasan-landasan tersebut sangat penting bagi seorang ASN dalam melaksanakan profesinya. Hal tersebut yang membentengi diri ASN dari perbuatan-perbuatan tercela. Melakukan suatu kejahatan, perilaku-perilaku tercela, termasuk melakukan pencucian uang dari suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap profesi, masyarakat, negara dan bangsa.
Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta
- Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Peran, tugas dan fungsi PNS sebagai seorang ASN menunjukkan peran yang sangat dominan dari seorang PNS dalam  penyelenggaraan kehidupan bernegara. Tentunya hal tersebut juga harus dibarengi dengan pengetahuan dan keilmuan, serta wawasan kebangsaan yang luas dari pribadi setiap ASN sehingga dapat terhindar dari perbuatan tercela.