Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Praktik Korupsi menjadi salah satu ancaman terbesar bagi seorang ASN sebagai pelaksana kebijakan publik. Hasil kejahatan korupsi yang berupa uang "haram" yang jumlahnya tidak sedikit seringkali coba disamarkan oleh para koruptor untuk menyembunyikan kejahatannya dengan melakukan pencucian uang atau Money Laundering.
Â
Pengertian Money Laundering
Istilah "money laundering" dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.
Dalam Bahasa Indonesia terminologi money laundering ini sering juga dimaknai dengan istilah "pemutihan uang" atau "pencucian uang". Kata launder dalam Bahasa Inggris berarti "mencuci". Oleh karena itu sehari-hari dikenal kata "laundry" yang berarti cucian. Dengan demikian uang ataupun harta kekayaan yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah uang/harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang/harta kekayaan tadi tidak terdeteksi lagi sebagai uang hasil kejahatan melainkan telah menjadi uang/harta kekayaan yang halal seperti uang-uang bersih ataupun aset-aset berupa harta kekayaan bersih lainnya.
Untuk itu yang utama dilakukan dalam kegiatan money laundering adalah upaya menyamarkan, menyembunyikan, menghilangkan atau menghapuskan jejak dan asal-usul uang dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut. Dengan proses kegiatan money laundering ini, uang yang semula merupakan uang haram (dirty money) diproses dengan pola karakteristik tertentu sehingga seolah-olah menghasilkan uang bersih (clean money) atau uang halal (legitimate money).
Secara sederhana definisi pencucian uang adalah suatu perbuatan kejahatan yang melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana/kejahatan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
Ada banyak cara dalam melakukan proses pencucian yang dan metodenya. Misalnya, pembelian dan penjualan kembali barang mewah (rumah, mobil, perhiasan atau barang/surat berharga) sampai membawa uang melewati jaringan bisnis sah internasional yang rumit dan perusahaan-perusahaan cangkang (shell company), yaitu perusahaan-perusahaan yang ada hanya sebagai badan hukum yang punya nama tanpa kegiatan perdagangan atktivitas usaha yang jelas.
Dalam banyak tindak pidana kejahatan, hasil keuntungan awal berbentuk tunai memasuki sistem keuangan dengan berbagai cara. Selain di dapatkan melalui tindak pidana Korupsi dapat bersumber melalui kejahatan lain misalnya, penyuapan, pemerasan, penebangan liar, perdagangan manusia, penggelapan, perampokan, dan perdagangan narkotika di jalan yang hampir selalu melibatkan uang tunai. Oleh sebab itu, pelaku kejahatan harus memasukkan uang tunai ke dalam sistem keuangan dengan berbagai cara sehingga uang tunai tersebut dapat dikonversi menjadi bentuk yang lebih mudah diubah, disembunyikan, disamarkan dan dibawa. Ada banyak cara untuk melakukan hal ini dan metode-metode yang digunakan semakin canggih.
Peran ASN Dalam Mencegah Pencucian Uang
Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Kepentingan bangsa dan Negara harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada:
a) nilai dasar;
b) kode etik dan kode perilaku;
c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan
e) profesionalitas jabatan.
Landasan-landasan tersebut sangat penting bagi seorang ASN dalam melaksanakan profesinya. Hal tersebut yang membentengi diri ASN dari perbuatan-perbuatan tercela. Melakukan suatu kejahatan, perilaku-perilaku tercela, termasuk melakukan pencucian uang dari suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap profesi, masyarakat, negara dan bangsa.
Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta
- Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Peran, tugas dan fungsi PNS sebagai seorang ASN menunjukkan peran yang sangat dominan dari seorang PNS dalam  penyelenggaraan kehidupan bernegara. Tentunya hal tersebut juga harus dibarengi dengan pengetahuan dan keilmuan, serta wawasan kebangsaan yang luas dari pribadi setiap ASN sehingga dapat terhindar dari perbuatan tercela.
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
Sehingga Peran ASN dalam mencegah pencucian uang menurut penulis dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Melaksanakan Peran, Tugas dan Fungsi ASN sesuai dengan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Senantiasa mengembangkan diri pribadi dengan pengetahuan, keilmuan, keterampilan dan wawasan kebangsaan.
- Meningkatkan profesionalitas dalam profesi dan jabatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H