Mohon tunggu...
Erlangga Danny
Erlangga Danny Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang yang bermimpi jadi penulis

Wat hebben we meestal doen, bepalen onze toekomst. Daardoor geschiedenis is een spiegel voor toekomst. Leben is een vechten. Wie vecht niet, hij zalt in het gedrang van mensen verpletteren.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Takhrij Hadits Doa Buka Puasa "Allahumma laka shumtu ... "

16 April 2023   10:30 Diperbarui: 16 April 2023   10:53 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita bandingkan kedua riwayat tersebut jelas riwayat hadits yang kedua tidak bisa memperkuat riwayat pertama. Hal ini karena pada riwayat hadits kedua, terdapat perawi yang dinilai bermasalah oleh para ulama. Jelaslah hadits "Allahumma lakashumtu.." ini berstatus dhoif. Sebagaimana juga dikatakan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Dhoif Sunan Abu Dawud No. 510. bahwa hadits tersebut dhoif.

Kenyataannya ulama madzhab fiqih Islam seperti Hambali, Maliki dan Syafi'i menganjurkan untuk membaca doa tersebut walaupun kenyataannya hadits tersebut bermasalah. Berikut adalah pendapat para ulama madzhab yang kami kutip dari kitab-kitab mereka.   

  • Madzhab Hanabaliyah

Kali ini saya akan kutip pernyataan dari ulama madzhab Hambali yang bernama Al-Buhuti. Dalam kitabnya yang berjudul Kasyf Al-Qina', beliau berpendapat bahwa dianjurkan ketika berbuka puasa untuk membaca doa "Allahumma laka shumtu ..." sebagaimana dikatakan oleh beliau:

لما روى ابن مجه من حديث عبد الله بن عمرو "للصائم عند فطره دعوة لا ترد". يسن أن يقول عند فطره ( اللهم لك صمت و على رزقك أفطرت, فتقبل منا إنك أنت السميع العليم"

Artinya: Ketika Ibnu Majjah meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Amr "Bagi orang yang berpuasa menjelang berbuka tidak akan tertolak doanya", maka disunnahkan untuk membaca "Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthortu, fataqabbal minna innaka anta sami'ul 'alim" (Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa, dan atas rizqi-Mu aku berbuka, maka terimalah dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).[6]

  • Madzhab Malikiyah

Lalu ada juga pendapat dari ulama bermadzab Maliki yang Bernama Imam An-Nafrawi. Beliau menuliskan dalam kitabnya sebagai berikut:

ويقول ندبا عند الفطر : اللهم لك صمت و على رزقك أفطرت فاغفر لي ما قدمت و ما أخرت, أو يقول : اللهم لك صمت و على رزقك أفطرك

Artinya: Dan disunnahkan ketika akan berbuka membaca doa, "Allahumma laka shumtu wa ala rizqika afththartu faghfirli ma qaddamtu wa ma akhartu (Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizki-Mu aku berbuka, maka ampunilah aku apa yang mendahuluiku dan mengakhiriku) atau berdoa "Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizki-Mu, aku berbuka.[7]

  • Madzhab Syafi'iyah

Dalam kitab Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi justru memperbolehkan untuk membaca doa "Allahumma laka shumtu ..." sebagaimana diterangkan di dalam kitabnya sebagai berikut:

والمستحب أن يقول عند افطاره : اللهم لك صمت و على رزقك أفطرت لما روى أبو هريرة قال : "كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا صام ثم أفطر قال : اللهم لك صمت و على رزقك أفطرت ..."

Artinya: Dan disunnahkan untuk membaca doa sebelum berbuka, "Allahumma laka shumtu wa ala rizqika afthartu (Ya Allah untuk-Mu berpuasa dan atas rizqi-Mu aku berbuka). Ketika Abu Hurairah meriwayatkan, ia berkata, "Dahulu Rasulullah s.a.w. ketika berpuasa lalu berbuka, beliau membaca doa, 'Allahumma laka shumtu wa ala rizqika afthartu (Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa, dan atas rizqi-Mu aku berbuka).

Dari ketiga pendapat ulama yang sudah saya paparkan, maka jelaslah bahwa ketiga ulama madzhab sepakat untuk menganjurkan membaca doa "Allahumma laka shumtu ..." walaupun pada kenyataannya hadits tersebut dinilai oleh ulama hadits dengan dhoif. Tetapi karena mereka bersepakat menerima riwayat tersebut, walaupun memiliki sanad yang lemah, hadits tersebut bernilai shahih.

Bahkan hal ini pun sesuai dengan kaidah yang dituliskan oleh Imam Jalaludin As-Suyuthi dalam kitabnya Tadribu Rawi sebagai berikut:

يحكم للحديث بالصحة إذا تلقه الناس بالقبول و إن لم يكن له إسناد صحيح

Artinya: Hadits dihukumi dengan shahih jika para ulama menerimanya secara kolektif walaupun sanadnya tidak shahih.[8]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun