Mohon tunggu...
Erlangga Danny
Erlangga Danny Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang yang bermimpi jadi penulis

Wat hebben we meestal doen, bepalen onze toekomst. Daardoor geschiedenis is een spiegel voor toekomst. Leben is een vechten. Wie vecht niet, hij zalt in het gedrang van mensen verpletteren.

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Isbal Itu Haram, Benarkah?

21 Juli 2021   21:30 Diperbarui: 24 September 2021   05:36 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada riwayat yang lain yang membicarakan dengan topik yang sama dengan hadits di atas dalam kitab Shohih Bukhori. Semua riwayat tersebut tercantum dalam satu bab khusus yaitu bab pakaian. Hadits-hadits itu antara lain:

  • Dari riwayat ayah Salim bin Abdullah r.a. di nomor hadits 5784

حَدَّثَنَا أحْمَدٌ بْنُ يُوْنُسٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ عُقْبَةٌ عَنْ سَالِمٍ بْنُ عَبْدِ اللهِ عَنْ أبِيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ جَرَّ ثّوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ , قَالَ أبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْ لُ اللهُ, إنَّ أحَدَ شِقَّيْ إزَارِي يَسْتَرْخِي, إلاَّ أنْ أَتَعَاهَدَ ذَالِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَالاَءَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah, dari Salim bin Abdullah dari ayahnya r.a., dari Nabi s.a.w. bersabda, "Siapa yang menyeret kainnya dengan sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Abu Bakar berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya salah satu kainku menjulur, melainkan aku harus menjaganya agar tidak menjulur. Maka Nabi s.a.w bersabda, 'Kamu bukan termasuk yang melakukannya dengan sombong'".[3]   

  • Dari riwayat Abu Hurairah r.a. di nomor hadits 5789 

حَدَّثَنَا آدَمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ بْنُ زِيَادٍ قَالَ : سَمِعْتُ أبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم – أوْ قَالَ أبُوْ قَاسِمٍ صلى الله عليه وسلم : بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِيْ حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ, مَرَجِّلٌ جُمُّتَهُ, إذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Artinya:  Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad, ia berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah r.a. berkata, Nabi s.a.w. berkata, 'Ketika seorang laki-laki berjalan dengan pakaian yang membuatnya sombong, menata rambut belakangnya sampai bahu, seketika itu Allah swt merendahkannya, maka dia akan tenggelam sampai hari kiamat.'"[4] 

Dari semua hadits yang penulis sebutkan riwayatnya, tanpa perlu kita teliti lagi sanad dan matannya, jelas semua hadits di atas adalah shohih. Apalagi hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Para ulama hadits sepakat bahwa tingkatan tertinggi dalam hadits shohih adalah apabila hadits itu memenuhi syarat hadits Bukhori dan Muslim.

Dalam ilmu ushul fiqh, ada istilah yang disebut illat. Illat disini bukan bermakna kecacatan dalam hadits hingga menyebabkan dhoifnya hadits. Namun illat dalam istilah ilmu ushul fiqh yaitu sifat yang keberadaannya itu menyebabkan adanya hukum atau sebaliknya, bila ketiadaannya itu menyebabkan ketiadaan adanya hukum.

Dalam hadits di atas, bila kita perhatikan, ada redaksi yang bersifat muqoyyad dan ada yang bersifat muthlaq. Lafadz hadits pada nomor hadits 5787 bersifat muthlaq, maka perlu ada riwayat lain yang menjelaskan apa sebabnya orang yang menjulurkan kainnya hingga ke bawah mata kaki masuk ke neraka.

Setelah kita kumpulkan riwayat lain dengan topik yang sama, maka kita bisa menemukan lafadz hadits bersifat muqoyyad, terdapat dalam riwayat hadits nomor 5784, 5788, dan 5789. Hadits tersebut menjelaskan penyebab pelakunya masuk neraka adalah karena sombong. Sebab sombong inilah yang dinamakan illat dalam hadits-hadits di atas.

Ini sesuai dengan kaidah dalam Ushul Fiqh, yaitu apabila ada dua buah dalil dalam satu bahasan, yang satu bersifat muthlaq dan yang kedua muqoyyad, maka dalil yang muthlaq harus dipahami secara muqayyad.[5]

Ibnu Hajar al-Asqolani ketika menjelaskan makna hadits nomor 5788 - 5789, yang dimaksud dengan tidak akan melihat Allah swt ialah tidak akan mendapat rahmat dari Allah swt. Hal ini lantaran kesombongannya dalam pakaiannya karena menjulur hingga ke bawah mata kaki.[6] 

Dalam metode Ibnu Hajar al-Asqolani, apabila beliau menemukan ada dua hadits bertentangan, yang satu mencantumkan illat dan hadits lain tidak mencantumkannya, maka hadits yang mencantumkan illat itu diunggulkan.

Kesimpulannya, hadits yang menjelaskan orang yang menjulurkan pakaian atau kain, hingga ke bawah mata kaki menyebabkan pelakunya masuk ke neraka bukan karena pakaiannya. Tetapi penyebabnya adalah karena kesombongannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun