Mohon tunggu...
Erlang Filberth
Erlang Filberth Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

minum kopi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah Fotokopi E-KTP?

21 Juli 2022   20:19 Diperbarui: 21 Juli 2022   20:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masih perlukah fotokopi e-KTP?

Dalam rangka memajukan perkembangan teknologi di Indonesia, pemerintah memunculkan kartu e-ktp sejak tahun 2011 dan e-ktp ini berlaku seumur hidup.

Namun sejak awal diluncurkan pada tahun 2011 hingga sampai saat ini pemerintah hanya bisa menerbitkan e ktp tersebut dan hanya untuk sebatas kemajuan teknologi tanpa didukung oleh alat yang memadai.

selain itu jika pemerintah berencana memajukan perkembangan teknologi mereka juga harus meningkatkan SDM dari aparatur sipil negara,karena jika perkembangan tenologi tanpa diimbangi dengan peningkatan SDM sama saja dengan mengendarai mobil tanpa bahan bakar.

Padahal jika dilihat dari fungsinya e-ktp memiliki beberapa kecanggihan yang dapat memudahkan kegiatan masyarakat yang didalamnya bukan hanya berupa kartu bertuliskan data diri. 

Tapi dari beberapa kasus e-ktp masih belum digunakan secara tepat seperti fenomena maraknya fotokopi e-ktp yang ada di Indonesia. 

Contoh kasus dari kurangnya pemaksimalan e-ktp adalah vaksin yang masih harus menggunakan fotokopi ktp,kasus ini mulai viral karena artis komedian Tretan Muslim.

"Baca reply banyak yang tidak bisa vaksin karena tidak bawa fotocopy KTP, maksudnya ini kan pandemi, darurat, bahaya, DARURAT, DARURATTT WOYYYYY, KOQ MASIH HARUS FOTOCOPY YA HALOO @KemenkesRI, tolong ciri khas birokrasi Indonesia fotokopi jangan dipake dulu," dikutip dari laman Twitter Tretan Muslim. 

Akibat dari cuitan komedian tersebut banyak dari followers Tretan muslim yang mengeluh kesahkan hal yang serupa,padahal di era pandemi seperti ini merupakan kesempatan yang bagus untuk mengembangkan kecanggihan teknologi dalam pelayan masyarakat karena kita dituntut untuk mengurangi aktifitas berkurumun yang malah bisa menyebabkan klaster baru akibat kejadian tersebut.

Lantas mengapa pemerintah tidak segera memperbaharui teknologi dalam melayani masyarakat, apakah pemerintah hanya diam ditempat dan tidak melakukan perubahan yang signifikan. 

Lalu jika dilihat dari anggaran yang digelontorkan dalam proyek e-ktp ini juga tidak terbilang kecil tetapi mengapa dengan dana yang besar juga tidak ada perubahan. 

Lalu contoh kasus akibat dari fotokopi e-ktp terjadi pada tahun 2013 silam yang dilansir dari kompas.com polisi telah menahan pria yang menyalahgunakan fotokopi ktp untuk mengambil nama dan NIK dari korban. 

Pelaku mengaku berhasil mendapatkan 32 kartu credit, dari aksinya tersebut pelaku telah membuat kerugian Bank sebesar 112jt. 

Lalu dilihat dari beberapa kasus tersebut apakah pemerintah tetap membiarkan fotokopi e-ktp ini lalu langkah kebijakan seperti apa yang akan dilakukan pemerintah? Apakah mereka hanya bekerja dizona nyaman mereka dan tidak melakukan klarifikasi atau perbaikan kinerja?

Karena ramainya keluhan dari masyarakat akhirnya direktur jendral Dukcapil angkat suara. Diliput dari liputan6.com Zudan Arif (Dirjen Dukcapil) menduga bahwa lembaga yang masih meminta fotokopi e-ktp masih belum bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil. 

Beliau juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil contohnya seperti BPJS, Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri dan BNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun