Lalu contoh kasus akibat dari fotokopi e-ktp terjadi pada tahun 2013 silam yang dilansir dari kompas.com polisi telah menahan pria yang menyalahgunakan fotokopi ktp untuk mengambil nama dan NIK dari korban.Â
Pelaku mengaku berhasil mendapatkan 32 kartu credit, dari aksinya tersebut pelaku telah membuat kerugian Bank sebesar 112jt.Â
Lalu dilihat dari beberapa kasus tersebut apakah pemerintah tetap membiarkan fotokopi e-ktp ini lalu langkah kebijakan seperti apa yang akan dilakukan pemerintah? Apakah mereka hanya bekerja dizona nyaman mereka dan tidak melakukan klarifikasi atau perbaikan kinerja?
Karena ramainya keluhan dari masyarakat akhirnya direktur jendral Dukcapil angkat suara. Diliput dari liputan6.com Zudan Arif (Dirjen Dukcapil) menduga bahwa lembaga yang masih meminta fotokopi e-ktp masih belum bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil.Â
Beliau juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil contohnya seperti BPJS, Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri dan BNI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H