Kalian sudah tidak asing lagi kan dengan kalimat "Pemuda sebagai Generasi Penerus Bangsa?" Ternyata, kalimat tersebut  sejalan dengan apa yang disampaikan oleh WHO dimana "young people" dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut "adolescenea" atau remaja.Â
Taufik Abdullah (1974) pun mengungkapkan bahwa pemuda adalah generasi baru dalam sebuah komunitas masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga maju dan mundurnya suatu bangsa tergantung pula pada peran pemuda. Dalam menggapai cita-cita mulia negara pemuda harus berdaya. Pemuda desa salah satunya.
Pemuda desa sebagai aset penerus memiliki peluang yang sangat besar untuk bisa diberdayakan. Kami merencanakan sebuah pemberdayaan pemuda di Desa Kadongdong, dengan fokus pada pengelolaan sistem produksi makanan akuaponik melalui program Aku Pisan: Akuaponik Ikan dan Sayuran sebagai Pemberdayaan Pemuda Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Program Aku Pisan ini merupakan suatu upaya untuk memperbaharui kegiatan masyarakat terutama pemuda di Desa Kadongdong. Dengan bekal pemahaman produksi makanan lewat sistem hidroponik yang telah dikuasai, lewat program ini para pemuda di Desa Kadongdong akan diarahkan untuk dapat memanfaatkan potensi alam lainnya dengan lebih maksimal.
Dalam hidroponik, produksi makanan yang dihasilkan hanya berupa tanaman sayuran. Sedangkan dalam akuaponik, sistem pengairan yang biasanya digunakan dalam hidroponik akan sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana ternak ikan. Sehingga produksi makanan yang dihasilkan ada 2, yaitu sayuran sekaligus ikan.
Kotoran-kotoran yang dibuang oleh ikan selanjutkan akan menjadi pupuk alami bagi tanaman, dan air kolam dimana tempat ikan hidup akan dijadikan sebagai pengairan tanaman yang didistribusikan melalui pompa. Sehingga sistem akuaponik dinilai dapat lebih efektif dalam menghasilkan beberapa produksi makanan dalam satu waktu yang bersamaan.
Adapun alasan penulis merencanakan rancangan pemberdayaan Aku Pisan, karena Desa Kadongdong sudah memiliki potensi SDM maupun SDA yang dibutuhkan.Â
Dengan sasaran utama pemberdayaan yaitu pemuda, program ini dapat meningkatkan produktifitas sekaligus keterampilan dan kemandirian pemuda di Desa Kadongdong untuk memanfaatkan potensi alam di sekitarnya sekaligus meningkatkan taraf ekonomi.Â
Selain itu tentu saja dengan adanya program pemberdayaan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan membentuk individu maupun kelompok menjadi lebih berdaya, mandiri dan berani melalui proses belajar sehingga terjadi perbaikan keadaan.
Proses pemberdayaan Program Aku Pisan Desa Kadongdong
1. Pemetaan Potensi
Dilihat dari topografi dan demografi, Desa Kadongdong memiliki luas wilayah sebesar 1106,72 Ha yang terdiri dari 3 dusun, 4 RT, dan 27 RW, dengan jumlah penduduk sebanyak 5306 pada tahun 2020, dengan rincian 2652 penduduk berjenis kelamin laki-laki, dan 2654 penduduk berjenis kelamin perempuan. Jumlah rincian pemuda sebanyak 2570.
2. Analisis Potensi
Dari hasil pemetaan potensi, dengan sumber daya pemuda yang cukup banyak dan kondisi geografis yang memadai untuk bergerak dalam bidang pertanian maupun perikanan, menjadikan Desa Kadongdong memiliki peluang yang besar untuk melakukan kegiatan pemberdayaan yang melibatkan tenaga pemuda dan produksi makanan.
Kelemahannya, pendidikan masyarakat yang masih rendah.
Peluangnya, kemudahan dalam menjual hasil panen, karena ikan dan sayuran merupakan makanan sehari-hari.
Ancamannya, adanya hewan pemangsa, ulat atau serangga yang dapat merusak hasil akuaponik.
3.Penyusunan Desain Model
Tahapan pertama adalah sosialisasi mengenai pengenalan program Aku Pisan. Dilanjutkan dengan penyuluhan mengenai pengetahuan pengelolaan peternakan yang baik. Lalu pengorganisasian kelompok peternak. Setalah itu dilakukan pelatihan dan pendampingan. Tahap terakhir yaitu penerapan lanjutan.
4. Sosialisasi dan Disemasi
Mengumpulkan pemuda desa dan mengajak mereka agar bisa ikut dalam pemberdayaan dengan menghimpunnya di karang taruna dan melakukan penyuluhan kepada pemuda desa tentang akuaponik.
5. Pembentukan Kelompok Usaha ProduktifÂ
 Untuk mengoptimalisasikan diantaranya kelompok tani dan kelompok pemasaran.
6. Penguatan Kelembagaan Keuangan Mikro Berbasis Kelembagaan Koperasi
Melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa, dinas koperasi dan UMKM sebagai penguat kelembagaan keuangan mikro berbasis kelembagaan koperasi.
7. Konsultasi dan Pendampingan
Konsultasi dan pendampingan dengan dinas perkebunan setempat.
8. Monitoring dan Evaluasi
Melakukan monitoring dan evaluasi yang bisa dilakukan setiap minggunya.
9. Tindak Lanjut dan Pengembangan
Melakukan tindak lanjut dengan bekerja sama dengan desa lain dalam pemasaran, dan pengelolaan hasil ikan dengan membuat suatu produk.
Artikel ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembedayaan Masyarakat Kota dan Desa, dengan dosen pengampu:
Bapak Dr. Cik Suabuana, M.Pd. dan Ibu Mirna Nur Alia A, S.Sos., M.Si. r
Ditulis oleh:Â
1. Adhiani Nur Arifah (1908208)
2. Eneng Rita Nurarianti (1902197)
3. Hilman Syihabuddin (1906237)
4. M. Rizki Al-Farisi (1900719)
5. Salsabila Aprilia W. (1905330)
6. Upa Siti Hapipah (1909096)
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H