Mohon tunggu...
ERINA RISYADIANI
ERINA RISYADIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Laba Transaksi Antar Perusahaan-Persediaan

21 Mei 2021   13:05 Diperbarui: 21 Mei 2021   13:41 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ELIMINASI ATAS PENJUALAN DAN PEMBELIAN ANTAR PERUSAHAAN

Pada proses konsolidasi transaksi penjualan dan pembelian antar perusahaan harus di eliminasi sehingga dapat digunakan untuk melaporkan jumlah penjualan dan pembelian kepada perusahaan lain atau pihak luar.

Dalam proses konsolidasi proses eliminasi akun hutang dan piutang juga harus dilakukan karena dalam penjualan dan pembelian persediaan akan berhubungan dengan hutang atau piutang perusahaan sehingga kedua akun tersebut harus dieliminasi.

Jurnal yang diperlukaan untuk menghapus atau mengeliminasi penjualan dan pembelian persediaan antar perusahaan

  • System pencatatan persediaan periodic
  • Penjualan (D)
  • Pembelian (K)
  • Sitem pencatatan persediaan perpetual
  • Penjualan (D)
  • Harga Pokok Penjualan (K)

Contoh Kasus Transaksi Penjualan dan Pembelian antar Perusahaan

Pada tangal 1 Januari 2020 PT Cepat mendirikan sebuah perusahaan anak dengan nama PT Kilat. Selama operasionalnya PT Kilat membeli persediaan dari PT Cepat seharga 10% dari harga pokok PT Cepat. Selama tahun 2020 PT Cepat menjual persediaan senilai Rp 50.000 kepada PT Kilat dengan harga Rp 75.000 dan PT Cepat menjual semua barang dagangannya pada para pelanggannya dengan harga Rp. 90.000.

LAPORAN LABA RUGI

PT.CEPAT DAN PT.KILAT

Per 31 Desember 2020

PT.Cepat

PT. Kilat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun