LABA YANG BELUM DIREALISASI PADA PENJUALAN KEATAS (UPSTREAM)
Penjualan upstream merupakan penjualan dari anak perusahaan kepada induk perusahaan pada perusahaan konsolidasi, sama seperti penjualan downstream penjualan tersebut akan menimbulkan laba tetapi laba tersebut tidak mempengaruhi laba operasi dari perusahaan induk tetapi berpengaruh terhadap laba bersih perusahaan induk jika perusahaan induk menggunakan metode ekuitas.
Perusahaan induk akan menagguhkan 100% terhadap laba yang belum direalisasi jika perusahaan induk mempunyai kepemilikan 100% terhadap perusahaan anak, penangguhan tersebut akan dilakukan pada tahun terjadinya penjualan. Tetapi jika perusahaan induk memiliki kepemilikan atas perusahaan anak kurang dari 100% maka laba yang belum direalisasi milik anak perusahaan hanya ditangguhkan sebagian.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/laporan-keuangan-konsolidasi
https://www.academia.edu/32722322/Laba_atas_transaksi_antar_perusahaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H