Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan WP Orang Pribadi dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto adalah:
1. Influencer Pekerja Bebas
- Influencer merupakan pekerja bebas (freelance) wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.
- Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018.
2. Influencer di Jasa Agensi
- Jika influencer di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.
Berdasarkan pembahasan di atas, bagi para influencer, pajak tidak menjadi ancaman karena pada dasarnya pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Influencer termasuk kedalam profesi yang memiliki penghasilan sama hal nya dengan badan usaha atau karyawan sehingga itu menjadi suatu kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Â
Penulis: Erina Effi Abidah, Egidia Amalia Putri, Kamila Faradila, Ainani Tajriani
Dosen Pengampu: Mulyaning Wulan, SE., M.Ak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H