Mohon tunggu...
Erina Effi Abidah
Erina Effi Abidah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya adalah seoarang Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) dengan Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apakah Pajak Menjadi Ancaman bagi Para Influencer?

23 Oktober 2023   14:40 Diperbarui: 23 Oktober 2023   14:46 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan WP Orang Pribadi dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto adalah:

1. Influencer Pekerja Bebas

  • Influencer merupakan pekerja bebas (freelance) wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.
  • Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018.

2. Influencer di Jasa Agensi

  • Jika influencer di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.

Berdasarkan pembahasan di atas, bagi para influencer, pajak tidak menjadi ancaman karena pada dasarnya pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Influencer termasuk kedalam profesi yang memiliki penghasilan sama hal nya dengan badan usaha atau karyawan sehingga itu menjadi suatu kewajiban untuk membayar pajak kepada negara.  

Penulis: Erina Effi Abidah, Egidia Amalia Putri, Kamila Faradila, Ainani Tajriani

Dosen Pengampu: Mulyaning Wulan, SE., M.Ak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun