Pajak merupakan suatu iuran yang wajib dikeluarkan setiap individu wajib pajak maupun badan usaha yang diberikan kepada negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membangun infrastruktur
Dalam perpajakan, terdapat pajak individu atau pada umumnya dikenal sebagai PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi). Dimana PPh OP merupakan suatu pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi atas pendapatan maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam kurun waktu pertahun. PPh Orang Pribadi terbagi menjadi beberapa tingkatan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh seseorang.
Zaman yang semakin canggih terus mendorong perkembangan dalam system informasi dan komunikasi, perkembangan ini ditandai dengan maraknya media sosial di era yang serba digital. Influencer menjadi salah satu istilah yang kerap dijumpai di era digital saat ini. Dimana influencer merupakan seseorang yang berpengaruh cukup besar yang mempunyai banyak pengikut sehingga cukup mempunyai pengaruh kepada para netizen atau pengguna jejaring media sosial.
Sebagai influencer yang menerima pengahasilan ataupun pendapatan dan aktifitasnya dijejaring media sosial, maka termasuk seorang individu yang wajib pajak orang pribadi (WP) yang diharuskan membayar pajak penghasilan kepada negara. Oleh karena itu muncul istilah pajak influencer.
Pajak influencer merupakan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari seorang influencer kepada negara. Dimana berarti seorang influencer, termasuk menjadi seorang yang wajib bayar pajak akan tetapi berbeda dengan pelaku usaha/ karyawan, dimana berbeda di status perpajakan influencer adalah wajib pajak yang tergolong sebagai pekerja seni atau artis lainnya.
Dalam pajak penghasilan atau PPh terdapat jenis pajak yang termasuk dalam pajak influencer, yaitu:
1. PPh Pasal 21
- Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
- Dalam PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
*PPh 21 dipotong
- PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara. Sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja
*PPh 21 disetor sendiri
- Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan. Sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara
2. PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam Pajak Influencer
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan WP Orang Pribadi dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto adalah:
1. Influencer Pekerja Bebas
- Influencer merupakan pekerja bebas (freelance) wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.
- Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018.
2. Influencer di Jasa Agensi
- Jika influencer di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.
Berdasarkan pembahasan di atas, bagi para influencer, pajak tidak menjadi ancaman karena pada dasarnya pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Influencer termasuk kedalam profesi yang memiliki penghasilan sama hal nya dengan badan usaha atau karyawan sehingga itu menjadi suatu kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Â
Penulis: Erina Effi Abidah, Egidia Amalia Putri, Kamila Faradila, Ainani Tajriani
Dosen Pengampu: Mulyaning Wulan, SE., M.Ak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H