Secara sistem Upaya Ganti Kerugian Korban Tindak Pidana dapat dilakukan melalui:
1. Penggabungan Perkara Ganti KerugianÂ
Sebagaimana diatur dalam pasal 98 hingga pasal 101 KUHAP. dimaksudkan agar ganti kerugian pada waktu yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Upaya hukum penggabungan perkara pidana ini dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan. Ketua pengadilan atau hakim yang memutus perkara memerintahkan kepada tergugat dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari agar memenuhi putusan. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka hakim akan menerbitkan surat perintah untuk menyita barang bergerak milik terpidana yang diperkirakan senilai dengan kewajiban yang diputuskan untuk dipenuhi. Apabula barang bergerak tidak mencukupi maka barang yang tidak bergerak ikut disita. Penyitaan ini dinamakan penyitaan eksekutorial yang diajukan oleh panitera dibantu dua orang saksi.
2. Melalui Gugatan Perdata Pebuatan Melawan HukumÂ
Pasal 1365 KUHPerdata,
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Sehingga, orang yang menderita kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang lain yang melawan hukum memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian.
3. Melalui Permohonan Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dalam Bantuan Kepada Saksi Korban, Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berbunyi:
Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:Â
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atauÂ
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis."
Permohonan restitusi dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), LPSK akan mengajukan restitusi baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.