Mohon tunggu...
Erina Katerin
Erina Katerin Mohon Tunggu... Konsultan - Legal Counsel

Jaga Apimu Tetap Menyala | Menulis untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Hukum Dapat Dilakukan oleh Korban Tindak Pidana untuk Mendapatkan Pemulihan Kerugian

30 Mei 2023   11:37 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:12 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KESIMPULAN

Semangat proses penegakan hukum tidak saja berorientasi pada penghukuman terdakwa, tetapi juga berkontribusi memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban langsung dari sebuah kejahatan. Pengaturan yang sudah ada tentunya perlu dibarengi dengan implementasi yang mengoptimalkan kedudukan korban sebagai pihak yang paling dirugikan akibat perbuatan pelaku. Selain itu melalui kebijaksanaan para hakim, kepentingan para korban diperhatikan serius, agar bisa menjadi tonggak untuk penegakan hukum yang berperspektif korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun