Dalam sebuah cinta tentunya ada harapan yang menjadi cita-cita dan tantangan mewujudkannya. Cinta seorang pemimpin daerah yang mencintai warga masyarakatnya merupakan ruh seorang pemimpin menjadi pemimpin yang amanah di hati masyarakat.
Menjelang satu tahun Provinsi Jawa Barat menggunakan jargon "Jabar Juara Lahir Batin". Bukan sekedar jargon penghias kata yang heroik, namun untuk memacu semangat Pemerintah bersama warga masyarakat Jawa Barat agar menjadi juara lahir batin.
Cita-cita Jabar Juara Lahir Batin Dengan Inovasi Dan Kolaborasi. Merupakan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berjalan menjelang satu tahun. Tantangan agar terwujudnya visi tersebut pemerintah Jawa Barat menyusun lima misi: Pertama, membentuk manusia Pancasila yang bertakwa.
Kedua, melahirkan manusia yang berbudaya dan berkualitas. Ketiga, mempercepat pertumbuhan dan perataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas dan penataan daerah. Keempat, meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi umat. Kelima, mewujudkan tata kelola Jabar yang juara.
Cinta yang ditawarkan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum untuk memikat Masyarakat Jawa Barat mewujudkan nilai religius, nilai bahagia, nilai adil, nilai kolaboratif dan nilai inovatif. Dibuktikan dengan mengidentifikasi kebutuhan apa saja yang saat itu diperlukan untuk masyarakat jabar dilihat dari aspek situasi dan kondisi lingkungan sosial yang menjadi nilai strategis pada 100 hari Jabar Juara.
Ada 14 program unggulan kala itu diluncurkan dan sampai saat ini menjelang satu tahun Jabar juara berkembang menjadi 23 program unggulan.
Menurut heman saya, untuk membuat program inovasi dan kolaborasi, guna terwujudnya Jabar Juara Lahir Batin, diperlukan pengumpulan data informasi di seluruh wilayah Jawa Barat, agar dapat mengetahui kebutuhan apa saja, untuk apa, dan dimana inovasi dan kolaborasi itu dikembangkan dan respon pemerintah terhadap masyarakatnya yang darurat dan prioritas.
Jawabannya ialah program pembangunan ketahanan informasi. Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.