Setiap zat yang masuk ke dalam tubuh bisa menimbulkan reaksi alergi. Mulai dari yang paling ringan, seperti gatal-gatal hingga keadaan yang bisa mengancam kehidupan seperti sesak napas. Tentu cara penanganannya perlu disiapkan oleh si penyuntik. Sudahkah itu ada di tempat penyuntikan?
Kalau itu dokter resmi, pasti sudah ada dan sudah mengetahui caranya. Salah satu syarat agar ijin prakteknya bisa dikeluarkan.
2. Infeksi
Masih belum hilang dari ingatan kita semua, kasus obat sirup yang tercemar zat yang bisa mengakibatkan gagal ginjal pada anak. Itu dilakukan (tidak sengaja) oleh produsen yang notabene telah mengantongi ijin BPOM lho. Yang begini saja masih bisa lolos, bagaimana dengan laboratorium produksi yang belum memiliki ijin.
Pencemaran pada terapi sel bisa terjadi dari sumber produksi (misalnya berasal dari placenta dari Ibu yang telah mengandung virus), maupun saat pencampuran dengan zat-zat lainnya di laboratorium pengolahan. Termasuk saat proses penyuntikkannya.
Dan bukan berarti segera setelah penyuntikan tidak terjadi sakit, berarti aman lho. Infeksi seperti Hepatitis, HIV (dan masih banyak lainnya), bisa menimbulkan gejala/terdeteksi via hasil lab, setelah berminggu-minggu hingga tahunan kemudian. Ini namanya Window Period.
Pesan untuk masyarakat, jika ingin mencoba Terapi Sel, termasuk stemcell:
- cari dokter yang kompeten, memiliki ijin resmi
- pastikan zat yang disuntik, telah diolah oleh laboratorium produksi yang telah memperoleh ijin.
Semoga bermanfaat dan sehat selalu.
Trilogi tulisan mengenai topik ini: