Dari pendapat tersebut Al-Ghazali berpendapat jika penurunan nilai uang dikarenakan kecurangan dengan konteks seperti diatas, maka pelakunya harus dihukum. Namun jika konteks seperti diatas dilakukan oleh pihak resmi negara, maka hal demikian dapat diterima. Dengan demikian membolehkan kemungkinan uang representatif (token money), seperti yang kita kenal dengan istilah modern sebuah pemikiran yang mengantarkan kita pada apa yang disebut sebagai teori uang feodalistik yang menyatakan bahwa hak bendahara publik untuk mengubah muatan logam dalam mata uang merupakan monopoli penguasa feodal.
Kesimpulanya
Posisi al-Gazali dalam alur sejarah pemikiran Ekonomi Islam, masuk kepada fase II. Dimana pada fase ini banyak dilatarbelakangi olehnya menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan miskin dan kaya, meskipun secara umum  kondisi perekonomian masyarakat Islam berada pada taraf kemakmuran.
Pemikiran-pemikiran ekonomi al-Gazali didasarkan pada pendekatan tasawuf, karena masa hidupnya, orang-orang kaya, berkuasa, dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis dalam mempercayai Yaum- al-Hisab. Berkaitan dengan hal ini, al-Gazali memfokuskan perhatiannya pada perilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif al-Qur'an, Sunnah, fatwa-fatwa sahabat dan tabi'in serta petuah para sufi terkemuka masa sebelumnya
Pada hal barter dan evolusi uang hakekatnya Al-Ghazali sangat paham dengan karakteristik nilai mata uang yang dipergunakan dalam tukar menukar suatu komoditas, dengan melihat berbagai variabel yang ada seperti perbandingan antara barter dan uang sebagai penukar komoditi. Al-Ghazali juga menyatakan bahawa nilai dinar dan dirham (uang) tidak akan berfungsi, apabila tidak terdistribusi secara merata di masyarakat, ataupun ada spekulasi antara cara membuat perak dan emasnya itu sendiri. Secara eksplisit, bahwa lembaga resmi negaralah yang mempunya wewenang secara penuh atas pengendalian beredarnya uang yang ada. Bahwa lembaga resmi negaralah yang bisa menentukan zat yang dipakai atas pembuatan uang perak dan emas yang di bisa diterima oleh masyarakat.
Refrensi
Azwar karim, A. (2004). "Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam". Jakarta: PT Rajagrafindo persada.
Sirajuddin, S. (2016). "Konsep Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali". Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H