Ancaman merupakan setiap usaha atau kegiatan baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang keberadaannya mampu membahayakan keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa dan negara. Ancaman integrasi bangsa dikelompokkan menjadi dua, yakni ancaman militer dan ancaman non-militer.
Ancaman militer berasal dari luar negeri seperti agresi militer, pelanggaran wilayah negara, mata-mata (spionase), sabotase, serta teror dari jaringan internasional.
Sedangkan ancaman non-militer berasal dari dalam negeri seperti pemberontakan bersenjata, konflik antar daerah, aksi teror, sabotase, kekerasan berbau SARA, serta gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru).
Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang tidak menggunakan senjata, terkadang tidak berbentuk nyata secara fisik namun sangat membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara. Contohnya ancaman ideologi, ancaman politik, ancaman ekonomi, ancaman seni budaya, serta ancaman pertahanan dan keamaan negara.
Berkembangnya IPTEK dan globalisasi membuat ancaman non-militer ini semakin rentan mempengaruhi kedaulatan negara. Salah satu ancaman yang serius yakni masuknya ideologi komunisme di Indonesia sebagai bentuk ancaman ideologi dalam ancaman non-militer.
Menurut Asnawi dan Hartutik (2014), komunisme merupakan salah satu contoh dari bermacam-macam jenis ideologi politik yang berkembang diberbagai negara.
Akar pemikiran ideologi komunis berasal dari konsep yang diusung oleh Karl Marx dan Frederich Engels yang merupakan reaksi terhadap masyarakat kapitalis yang telah berkembang sebelumnya yaitu pada abad 19 yang merupakan produk dari masyarakat liberal.
Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan suatu gerakan sosial politik yang menjadi ancaman bagi negeri ini. Partai tersebut menganut ideologi Marxisme-Komunisme.
Tujuan adanya partai tersebut karena keinginan suatu kelompok untuk mewujudkan Negara Komunis Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum, hokum memiliki kedudukan “supremasi” dan sebagai “panglima” dalam negara.
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, tidak mengenal adanya pemisahan antara negara dengan agama. Tidak ada tempat bagi segala paham yang memisahkan antara agama dengan negara.
Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi komunisme hidup dan tumbuh di bumi pertiwi. Komunisme merupakan ideologi dan gerakan yang bersifat internasional. PKI di Indonesia terbentuk pada Mei 1914. Kemudian melakukan pemberontakan untuk mendirikan negara komunis yang puncaknya pada 30 September 1965 (G30S/PKI).
Setiap tanggal 30 September dilakukan peringatan G30S/PKI. PKI dan komunisme terus menerus dibicarakan oleh masyarakat awam, seakan menimbulkan teror baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dapat mengancam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap lebih sigap dalam mengantisipasi potensi kebangkitan PKI di masa kini. Komunisme tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia, karena ideologi komunisme yang sejatinya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila.
Pelaksanaan kegiatan bernegara juga harus sesuai dengan hukum Pancasila. Seluruh pelaksanaannya harus sesuai dengan sila-sila yang terdapat pada pancasila.
Menurut Hufron (2020), instrumen hukum sangat berperan penting dalam pemberantasan komunisme di Indonesia. Upaya represif terhadap seluruh tindakan yang berkenaan dengan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia dapat dilaksanakan dengan cara penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
Ancaman tersebut dapat dalam bentuk ancaman pidana, dan upaya preventif atas bangkitnya PKI dan paham komunis di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.
Pelarangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme bagi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan juga sangat memiliki dampak yang besar karena memiliki masa yang besar untuk menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran komunisme.
Selain itu pelarangan tersebut juga menghindari adanya perubahan ideologi negara oleh parpol. Dengan dilakukannya beberapa hal diatas akan menutup ruang bagi setiap orang untuk melakukan tindakan pemberontakan serupa dengan peristiwa G30S/PKI di masa kini, sehingga kekhawatiran atas terulangnya peristiwa tersebut kian hilang dari benak masyarakat.
Komunisme sangat tidak tepat untuk tumbuh di Indonesia, karena sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan negara hukum Pancasila.
Sebagai bentuk pembelaan negara yang sesuai dengan nilai-nilai bela negara yang salah satunya yakni yakin akan pancasila sebagai ideologi bangsa, maka perlu tindakan pencegahan akan masuknya paham tersebut. Hal yang dapat kita lakukan yakni dengan :
1) Melaksanakan kegiatan bernegara yang sesuai dengan sila-sila pada pancasila
2) Menyaring informasi yang tepat untuk dikonsumsi dan selalu mengkonfirmasi kebeneran sebuah berita
3) Menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan bernegara
4) Pemberlakuan hukuman seperti sanksi pidana oleh penegak hukum
5) Melaksanakan upaya preventif oleh pemerintah dan penguatan aparat hukum
Daftar Pustaka
Asnawi dan Hartutik. 2014. Analisis Historis terhadap Komunisme sebagai Suatu Ideologi Politik. Seuneubok Lada 1(2):1-15
Hufron dan Hajjatulloh. 2020. Aktualiasasi Negara Hukum Pancasila dalam Memberantas Komunisme di Indonesia. Mimbar Keadilan 13(1):60-71
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H