Setiap tanggal 30 September dilakukan peringatan G30S/PKI. PKI dan komunisme terus menerus dibicarakan oleh masyarakat awam, seakan menimbulkan teror baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dapat mengancam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.Â
Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap lebih sigap dalam mengantisipasi potensi kebangkitan PKI di masa kini. Komunisme tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia, karena ideologi komunisme yang sejatinya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila.Â
Pelaksanaan kegiatan bernegara juga harus sesuai dengan hukum Pancasila. Seluruh pelaksanaannya harus sesuai dengan sila-sila yang terdapat pada pancasila.Â
Menurut Hufron (2020), instrumen hukum sangat berperan penting dalam pemberantasan komunisme di Indonesia. Upaya represif terhadap seluruh tindakan yang berkenaan dengan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia dapat dilaksanakan dengan cara penegakan hukum secara tegas dan konsisten.Â
Ancaman tersebut dapat dalam bentuk ancaman pidana, dan upaya preventif atas bangkitnya PKI dan paham komunis di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.Â
Pelarangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme bagi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan juga sangat memiliki dampak yang besar karena memiliki masa yang besar untuk menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran komunisme.Â
Selain itu pelarangan tersebut juga menghindari adanya perubahan ideologi negara oleh parpol. Dengan dilakukannya beberapa hal diatas akan menutup ruang bagi setiap orang untuk melakukan tindakan pemberontakan serupa dengan peristiwa G30S/PKI di masa kini, sehingga kekhawatiran atas terulangnya peristiwa tersebut kian hilang dari benak masyarakat.Â
Komunisme sangat tidak tepat untuk tumbuh di Indonesia, karena sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan negara hukum Pancasila.Â
Sebagai bentuk pembelaan negara yang sesuai dengan nilai-nilai bela negara yang salah satunya yakni yakin akan pancasila sebagai ideologi bangsa, maka perlu tindakan pencegahan akan masuknya paham tersebut. Hal yang dapat kita lakukan yakni dengan :
1) Melaksanakan kegiatan bernegara yang sesuai dengan sila-sila pada pancasila
2) Menyaring informasi yang tepat untuk dikonsumsi dan selalu mengkonfirmasi kebeneran sebuah berita