Ketiga, dalam aspek sistem atau struktur pemerintahan: Inggris mempunyai sistem pemerintahan monarki konstitusional dan sistem parlementer.Â
Monarki konstitusional yang berarti raja memiliki kekuasaan tetapi dibatasi oleh konstitusi dan hukum.
Sedangkan sistem parlementer adalah bagian Inggris yang terdiri dari House of Commons dan House of Lords.
House of Commons sendiri terdiri dari 532 anggota yang mewakili konstituen Inggris.
Sedangkan House of Lords adalah badan perwakilan yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Raja dan anggota-anggota yang dipilih oleh House of Commons.
Sistem atau struktur pemerintahan inilah yang akhirnya memberikan hak kepada rakyat atau masyarakat untuk memilih wakilnya melalui pemilihan umum yang demokratis untuk dapat mengatasi persoalan sosial ekonomi kemasyarakatan.
Sehingga, tercipta kesejahteraan rakyat karena konstitusi di Inggris itu sifatnya tidak tertulis, namun tersebar dalam bentuk pelbagai hukum, peraturan, dan konvensi
Keempat, dalam aspek kerajaan Inggris itu sendiri: Kerajaan Inggris berdiri sekitar tahun 925 Masehi dan disahkan oleh gabungan suku Anglo-Saxon.Â
Kerajaan ini resmi terbentuk usai penandatanganan Traktat Persatuan tahun 1706, lalu diratifikasi dengan Undang-Undang Kesatuan 1707 yang kemudian menggabungkan Inggris dan Skotlandia menjadi Kerajaan Britania Raya.
Secara keseluruhan, sejarah sistem pemerintahan Inggris sebelum kemerdekaan Amerika Serikat menunjukkan bahwa Inggris telah memiliki koloni di Amerika Utara.
Koloni di Amerika Utara ini sendiri sudah berdiri sejak abad ke-16, memiliki sistem hukum yang berbasis pada kebiasaan masyarakat, dan memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional dan sistem parlementer.