Mohon tunggu...
Erika Noviana Dewi
Erika Noviana Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

16 Juli 2022   14:57 Diperbarui: 16 Juli 2022   14:58 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas Profesionalitas

  • Asas Akuntabilitas

  • PENUTUP

    Kesimpulan

    Tindak Pidana Suap dalam penggelapan pajak adalah hal yang akan selalu merugikan negara hingga masyarakat, apalagi tindakan itu dilakukan oleh aparat yang dekat dengan hukum atau pemerintah pusat. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka upaya agar tidak terjadinya kasus tersebut pemerintah dapat menerapkan Asas -asas yang berlaku pada Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999.


    Saran

    Tindak pidana Suap hingga penggelapan pajak akan selalu memberikan dampak yang buruk untuk pihak manapun. Untuk itu, penulis berharap untuk masyarakat dan pemerintah dapat selalu menerapkan aturan-aturan hukum yang mengikat terhadap perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau yang dilarang dengan disertai ancaman-ancaman atau sanksi pidana berat guna memberantas tindak pidana suap atau korupsi di indonesia.


    DAFTAR PUSTAKA

    Hartono. (2019, Februari 26). PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PARA ADVOKAT PELAKU TINDAK PIDANA SUAP DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Hartono. JCH (Jurnal Cendekia Hukum). Retrieved June 4, 2022, from http://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/181/153

    Mahendri Massie. (2017, September 7). TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM MENGGUNAKAN JABATAN BERDASARKAN PASAL 415 KUHP. Lex Crimen, VI(7), 101. Retrieved June 4, 2022, from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/17247/16792

    Ramadhan, A. B. (2021, Desember Jumat). Pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan Segera Disidang di Kasus Suap. news.detik.com. https://news.detik.com/berita/d-5879235/pegawai-ditjen-pajak-wawan-ridwan-segera-disidang-di-kasus-suap?_ga=2.195002157.185805523.1653722202-168651337.1653722201

    Wanda Surahman, & Putra, U. Y. (2018). FAKTOR-FAKTOR PERSEPSI WAJIB PAJAK TERHADAP ETIKA PENGGELAPAN PAJAK. : Rekayasa Keuangan, Syariah, dan Audit, 5, 1. Retrieved June 4, 2022, from https://pdfs.semanticscholar.org/7d68/a2275deca7298783ef7f88b266d13ee608e0.pdf

    Wismoyo, O. H. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBERI DAN PENERIMA SUAP SERTA UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA SUAP 5029111. Repository Universitas Muhammadiyah Palembang -. Retrieved June 4, 2022, from http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/1450/1/SKRIPSI1247-1712182960.pdf

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun