Mohon tunggu...
Erika Noviana Dewi
Erika Noviana Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

16 Juli 2022   14:57 Diperbarui: 16 Juli 2022   14:58 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak tercapainya dan/atau terselenggaranya sistem pelayanan pemerintahan dengan baik, bersih dan lepas dari semua unsur KKN di Indonesia;

  • Menimbulkan terjadinya Mafia Hukum atau Mafia Peradilan dalam proses peradilan di Indonesia;

  • Merusak norma, etika dan moralitas para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim dan aparat penegak hukum lainnya;

  • Menimbulkan paradigma buruk di mata masyarakat dan terjadinya ketimpangan sosial, ekonomi dan budaya di Indonesia;

  • Timbulnya peningkatan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat;

  • Mendorong meningkatnya praktik praktik korupsi lainnya di Indonesia

  • Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

    Dengan itu pemerintah maupun aparat harus mencegah kejadian yang sama dimasa depan, hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan asas-asas yang telah ditetapkan pemerintah pada Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme :

    1. Asas Kepastian Hukum
    2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

    3. Asas Kepentingan Umum

    4. Asas Keterbukaan 

    5. Asas Proporsionalitas 

    6. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun