Mohon tunggu...
Erika Elsa
Erika Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman (Al-Qardh)

28 Maret 2023   01:37 Diperbarui: 28 Maret 2023   01:47 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Pinjaman atau dalam bahasa Arab disebut Al-Qardh merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem perbankan syariah. Pinjaman dalam Islam tidak dikenakan bunga atau riba, sehingga Al-Qardh menjadi salah satu instrumen yang paling umum digunakan dalam pembiayaan syariah.Akad qardh merupakan akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabaha. Qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan.

Al-Qardh dapat dilakukan antara individu dengan individu, atau antara individu dengan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah. Dalam Al-Qardh, peminjam akan meminjam uang dari pemberi pinjaman tanpa dikenakan bunga atau imbalan apapun. Namun, peminjam berkomitmen untuk mengembalikan jumlah yang dipinjam dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Dalam Islam, Al-Qardh memiliki makna yang lebih luas dari sekedar pemberian pinjaman uang. Al-Qardh juga dapat berupa pemberian waktu, energi, atau bantuan lainnya kepada orang yang membutuhkan. Al-Qardh merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal kebaikan, dan pemberi pinjaman akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Dalam konteks perbankan syariah, Al-Qardh biasanya digunakan sebagai instrumen pembiayaan jangka pendek, seperti untuk memenuhi kebutuhan tunai atau modal kerja. Peminjam tidak dikenakan bunga atau imbalan apapun, sehingga Al-Qardh menjadi solusi yang lebih etis dan adil dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang menggunakan bunga.

Namun, Al-Qardh juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh pemberi pinjaman. Risiko utama adalah risiko tidak dapat diterimanya kembali dana yang dipinjamkan. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap kelayakan peminjam sebelum memberikan Al-Qardh.

Secara keseluruhan, Al-Qardh merupakan instrumen pembiayaan yang penting dalam sistem perbankan syariah. Al-Qardh mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan sosial, dan dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.

Pinjaman atau dalam bahasa Arab disebut Al-Qardh merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem perbankan syariah. Pinjaman dalam Islam tidak dikenakan bunga atau riba, sehingga Al-Qardh menjadi salah satu instrumen yang paling umum digunakan dalam pembiayaan syariah.

Al-Qardh dapat dilakukan antara individu dengan individu, atau antara individu dengan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah. Dalam Al-Qardh, peminjam akan meminjam uang dari pemberi pinjaman tanpa dikenakan bunga atau imbalan apapun. Namun, peminjam berkomitmen untuk mengembalikan jumlah yang dipinjam dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Dalam Islam, Al-Qardh memiliki makna yang lebih luas dari sekedar pemberian pinjaman uang. Al-Qardh juga dapat berupa pemberian waktu, energi, atau bantuan lainnya kepada orang yang membutuhkan. Al-Qardh merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal kebaikan, dan pemberi pinjaman akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Dalam konteks perbankan syariah, Al-Qardh biasanya digunakan sebagai instrumen pembiayaan jangka pendek, seperti untuk memenuhi kebutuhan tunai atau modal kerja. Peminjam tidak dikenakan bunga atau imbalan apapun, sehingga Al-Qardh menjadi solusi yang lebih etis dan adil dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang menggunakan bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun