Mohon tunggu...
Erika Agustina
Erika Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

21 April 2021   13:10 Diperbarui: 21 April 2021   13:26 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH ERIKA AGUSTINA (2022017007)

DIPUBLIKASIKAN APRIL, 2021

Aceh telah dikenal sebagai masyarakat berkarakter Islam. Banyak kajian sejarah telah disepakati bahwa Aceh merupakan daerah pertapakan pertama agama Islam di Indonesia, yang kemudian berkembang ke wilayah di Nusantara dan Asia Tenggara Meskipun belum ada yang bisa memastikan kapan Islam masuk ke Aceh, namun kerajaan Islam pertama di Indonesia ada di nanggroe ini, yaitu kerajaan Peureulak dan Samudera Pasai.

Hingga kini, Aceh dikenal dengan julukan Serambi Mekkah. Syariat Islam dan Aceh sering diibaratkan dua sisi mata uang yang menyatu dan tidak mungkin dipisahkan.

Syariat Islam ini adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan manusia khususnya tindakan mukallaf dalam tata hubungan tindakan yang bersifat vertikal kepada Allah dalam bentuk ibadah dan mengatur hubungan dan tindakan manusia secara horizontal dalam bentuk muamalah untuk ini pemakaian istilah syariat bersifat temporal dan spiritual karena kata ini mengandung pengertian sebagai jalan kehidupan yang baik berupa nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna yang lebih kongkrit sebagai jalan untuk mengarahkan kehidupan manusia yang baik dan benar serta sah secara hukum.

Para ulama umat telah bersepakat atas wajibnya memerangi suatu kelompok pemilik kekuatan yang menolak syariat manapun dari syariat-syariat Islam yang jelas dan mutawatir, kendati kelompok itu tadi adalah kelompok-kelompok Islam sendiri.

Dalam mencapai idealitas syariat Islam Aceh masa depan, tanpa melupakan sejarah penerapan syariat masa lalu, semua pihak perlu rasa memiliki, meningkatkan peran serta dan adanya tanggung jawab bersama terhadap upaya mewujudkan format syariat masa depan yang lebih bermatabat bukan saja dalam konteks lokal tetapi juga perspektif global. 

Proses formalisasi syariat Islam di Aceh hari ini diakui ataupun tidak, pada prinsipnya didasarkan pada perjalanan panjang yang melibatkan berbagai faktor meliputi: sejarah, sosio-kultural dan politik.

Ketiga faktor yang saling berkait berkelindan ini pada etape berikutnya telah melahirkan sebuah keputusan pemberian kewenangan bagi masyarakat Aceh untuk melaksanakan syariat islam secara komprehensif di wilayahnya.

Satu hal yang perlu diingat, bahwa formalisasi syariat islam di Aceh merupakan sebuah keharusan sejarah yang melatarbelakangi Aceh. Oleh sebab itu, formalisasi syariat islam yang dilaksanakan di Aceh tidak boleh mengabaikan landasan-landasan sosiologis dan kultural yang hidup dan berkembang dalam masyaraat Aceh. 

Dengan wujud nyata ini benar-benar dapat menjadi modal bagi usaha penerapan syariat islam di Nusantara ini, bahkan penerapan syariat islam di aceh menjadi model dan acuan bagi penerapan syariat Islam di propinsi-propinsi lain. Di wilayah yang kompeten hukum syariat, sebab penerapan syariat islam tidak kaffah akan menimbulkan ekses dari ketidak sempurnaan. 

Istilah kesejahteraan berasal dari kata sejahtera yang berarti aman sentosa dan makmur dan dapat berarti selamat terlepas dari gangguan. Sedangkan kesejahteraan diartikan dengan hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan dan ketentraman. 

Kesejahteraan erat kaitannya dengan tujuan Negara Indonesia. Negara didirikan, dipertahankan dan dikembangkan untuk kepentingan seluruh rakyat yaitu untuk manjamin dan memajukan kesejahteraan umum.

Sejarah tentang masyarakat Aceh sering dikaitkan dengan sejarah perkembangan Islam di Aceh. Perang dan konflik panjang Aceh merupakan cerita tentang perjuangan menegakkan ajaran-ajaran Islam. Perang dengan kolonialisme Belanda dan Jepang merupakan perang melawan "kafir" yang ingin menguasai Aceh dan menghilangkan khazanah keislaman yang sudah dijalankan sejak zaman kerajaan Aceh dibangun. 

Konflik panjang dengan pemerintah Republik Indonesia juga dimulai dengan kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak memberikan izin untuk menjalankan syariat Islam di Aceh. Meskipu banyak pro dan kontra di internal masyarakat Aceh sendiri terhadap konflik, tetapi masyarakat Aceh punya satu pandangan tentang pelaksanaan syariat Islam.

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah dilaksanakan masyarakat Aceh jauh sebelum syariat Islam itu diformalkan dalam aturan pemerintah.Elaborasi nilai-nilai Islam ke dalam adat dan budaya Aceh telah menjadikan masyarakat Aceh sebagai masyarakat yang religius. Pada saat syariat Islam digagas sebagai sebuah dasar bagi pemerintah untuk mengatur kehidupan Aceh, hal itu disambut hangat oleh masyarakat luas.

Pada penerapannya, syariat Islam memang tidak terlepas dari unsur politis. Formalisasi syariat Islam yang terkandung dalam keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, menjadi salah satu cara untuk meredam konflik di Aceh. Upaya ini merupakan salah satu bentuk langkah kongkrit dari kebijakan politik pemerintah pusat, meskipun oleh masyarakat hal itu tetap disambut dengan antusias.

Antusiasme masyarakat dalam menyikapi formalisasi syariat Islam sebagai produk hukum atau produk politik yang berfungsi mengatur kehidupan sosial masyarakat Aceh terlihat jelas pada awal mula penerapan syariat Islam sebelum Tsunami.

Tetapi, seiring perkembangan dan keterbukaan masyarakat Aceh dengan dunia internasional pasca Tsunami, banyak hal-hal yang mulai berkurang dalam pelaksanaan syariat Islam, terutama dalam hal konsistensi penerapannya oleh pihak pemerintah daerah. Ditambah lagi dengan dinamika politik yang terjadi pasca Tsunami dimana GAM memiliki keleluasaan dan kekuasaan di pemerintahan semakin memudarkan penerapan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun