Mohon tunggu...
Erika Agustina
Erika Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

21 April 2021   13:10 Diperbarui: 21 April 2021   13:26 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah kesejahteraan berasal dari kata sejahtera yang berarti aman sentosa dan makmur dan dapat berarti selamat terlepas dari gangguan. Sedangkan kesejahteraan diartikan dengan hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan dan ketentraman. 

Kesejahteraan erat kaitannya dengan tujuan Negara Indonesia. Negara didirikan, dipertahankan dan dikembangkan untuk kepentingan seluruh rakyat yaitu untuk manjamin dan memajukan kesejahteraan umum.

Sejarah tentang masyarakat Aceh sering dikaitkan dengan sejarah perkembangan Islam di Aceh. Perang dan konflik panjang Aceh merupakan cerita tentang perjuangan menegakkan ajaran-ajaran Islam. Perang dengan kolonialisme Belanda dan Jepang merupakan perang melawan "kafir" yang ingin menguasai Aceh dan menghilangkan khazanah keislaman yang sudah dijalankan sejak zaman kerajaan Aceh dibangun. 

Konflik panjang dengan pemerintah Republik Indonesia juga dimulai dengan kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak memberikan izin untuk menjalankan syariat Islam di Aceh. Meskipu banyak pro dan kontra di internal masyarakat Aceh sendiri terhadap konflik, tetapi masyarakat Aceh punya satu pandangan tentang pelaksanaan syariat Islam.

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah dilaksanakan masyarakat Aceh jauh sebelum syariat Islam itu diformalkan dalam aturan pemerintah.Elaborasi nilai-nilai Islam ke dalam adat dan budaya Aceh telah menjadikan masyarakat Aceh sebagai masyarakat yang religius. Pada saat syariat Islam digagas sebagai sebuah dasar bagi pemerintah untuk mengatur kehidupan Aceh, hal itu disambut hangat oleh masyarakat luas.

Pada penerapannya, syariat Islam memang tidak terlepas dari unsur politis. Formalisasi syariat Islam yang terkandung dalam keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, menjadi salah satu cara untuk meredam konflik di Aceh. Upaya ini merupakan salah satu bentuk langkah kongkrit dari kebijakan politik pemerintah pusat, meskipun oleh masyarakat hal itu tetap disambut dengan antusias.

Antusiasme masyarakat dalam menyikapi formalisasi syariat Islam sebagai produk hukum atau produk politik yang berfungsi mengatur kehidupan sosial masyarakat Aceh terlihat jelas pada awal mula penerapan syariat Islam sebelum Tsunami.

Tetapi, seiring perkembangan dan keterbukaan masyarakat Aceh dengan dunia internasional pasca Tsunami, banyak hal-hal yang mulai berkurang dalam pelaksanaan syariat Islam, terutama dalam hal konsistensi penerapannya oleh pihak pemerintah daerah. Ditambah lagi dengan dinamika politik yang terjadi pasca Tsunami dimana GAM memiliki keleluasaan dan kekuasaan di pemerintahan semakin memudarkan penerapan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun