Sebagai penutup, saran saya nih, biarlah photo-photonya bertebaran disana-sini. Tetapi nanti kalo sudah sah jadi calon bupati/wakil bupati. Karena judul tulisan saya ini kaitannya dengan penanggulangan Covid 19, petahana yang sudah jadi calon, tidak diperbolehkan menjadi ketua gugus penanggulangan covid di daerahnya. Serahkan saja kepada Wakil Bupati atau Sekda, itu bisa menjaga kesan netralitas dalam pilkada. Ituh sajah....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!