Sebagai penutup, saran saya nih, biarlah photo-photonya bertebaran disana-sini. Tetapi nanti kalo sudah sah jadi calon bupati/wakil bupati. Karena judul tulisan saya ini kaitannya dengan penanggulangan Covid 19, petahana yang sudah jadi calon, tidak diperbolehkan menjadi ketua gugus penanggulangan covid di daerahnya. Serahkan saja kepada Wakil Bupati atau Sekda, itu bisa menjaga kesan netralitas dalam pilkada. Ituh sajah....
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!