Mohon tunggu...
eri fauzi rahman
eri fauzi rahman Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru di SMKN 1 Sukanagara Kabupaten Cianjur Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Unik, Masjid ini Sediakan Kotak Barang Hilang

25 Januari 2019   23:03 Diperbarui: 25 Januari 2019   23:16 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang Anda rasakan jika tiba-tiba menyadari barang berharga milik Anda hilang? Tentu Anda merasa kesal, nyesek, sedih, jengkel, dan berbagai perasaan lain yang tidak mengenakkan. Hampir setiap orang pernah mengalami kejadian seperti itu, entah karena tertinggal, jatuh atau akibat korban tangan jahil.

Namun, Anda jangan khawatir jika barang milik Anda ketinggalan atau terjatuh di sekitar area Masjid As-Syafiiyyah Cianjur. Karena, Masjid yang terletak di Graha Pratama, Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku depan Dinas Pendidikan Cianjur ini, menyediakan kotak etalase penyimpanan barang-barang yang hilang milik jama'ah.

Pengurus Masjid berinisiatif membuat kotak etalase tersebut, mengingat seringnya ditemukan barang milik jama'ah yang ketinggalan. Jadi, jika Anda pernah melaksanakan sholat atau istirahat di Masjid ini, dan barang Anda ketinggalan, maka jangan panik, lihat saja ke kotak etalese yang ditempel di pojok belakang masjid. Siapa tahu barang Anda ada disana, jika tidak ada, silahkan bertanya kepada pengelola Masjid, yang selalu ada disana karena mereka juga menyediakan teh manis dan kopi gratis bagi para jama'ah.

(dok. pribadi)
(dok. pribadi)
Masjid yang berdiri tegak dan megah ini dikelola dengan baik. Selain kebersihan dan keindahannya dijaga, juga keamanannya pun cukup terjamin. Luas Masjid yang dapat menampung sekitar 500 orang jama'ah serta area parkir yang luas, menjadikan Masjid ini ramai dikunjungi jama'ah, baik dalam dan luar kota.

(dok. pribadi)
(dok. pribadi)

Tentang Barang Temuan (Luqathah)

Apabila Anda menemukan barang ditempat umum, seperti di jalanan, mesjid, wc umum, pertokoan, pasar dan lainnya, terkadang merasa kebingungan antara mengambilnya atau membiarkannya begitu saja. Jika Anda memiliki niat yang baik,  bagusnya diambil saja lalu memperlakukan barang tersebut sesuai tuntutan syar'i.

Dalam istilah fikih, luqathah didefinisikan dengan barang yang ditemukan di tempat terbuka (bukan di tempat terjaga) di mana pihak penemu barang tidak mengetahui pemiliknya.

Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri menegaskan, "Luqathah adalah barang yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui orang yang berhak atas barang tersebut. Apabila seseorang berjalan di jalan kemudian menemukan tas yang tergeletak di tepi jalan dan di dalamnya terdapat emas, atau ia menemukan bejana atau buku, sementara pemiliknya tidak diketahui, maka barang yang ditemukan ini disebut dengan luqathah, sebab penemu barang tersebut tidak mengetahui pemiliknya," (Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri, Al-Yaqutun Nafis,  2011:505)

Lalu, Apa yang harus kita lakukan terhadap barang hasil temuan (luqathah)?

Jika Anda berinisiatif mengambali barang temuan tersebut maka wajib hukumnya melakukan hal-hal berikut ini:

  • Pihak penemu yang mengambilnya untuk mengetahui ciri-ciri barang tersebut dan menjaganya di tempat yang aman sampai ditemukan pemiliknya.
  • Setelah mengetahui ciri-cirinya, ia wajib mengumumkannya selama setahun. Tempat pengumuman bisa dilakukan di manapun seperti masjid, pasar atau tempat-tempat ramai lainnya. Atau dapat juga dishare melalui media sosial.
  • Bila ditemukan pemiliknya, ia wajib menyerahkan kepadanya. Namun, bila setelah satu tahun diumumkan tidak kunjung ditemukan pemiliknya, pihak penemu emas atau perak atau barang berharga lainnya diperkenankan untuk memilih di antara dua opsi.

Pertama, memilikinya dengan shighat pengambilalihan hak milik seperti "Saya memiliki emas/ perak ini." Setelah diucapkan shighat, secara otomatis barang tersebut menjadi hak penuh penemu. Ia boleh menggunakannya secara pribadi atau disedekahkan. Kedua, tetap menyimpannya sampai ditemukan pemiliknya.

Penjelasan diatas sesuai dengan pendapat Syekh Zainuddin Al-Malibari yang mengatakan: "Apabila seseorang menemukan barang yang tidak rentan rusak seperti emas atau perak dan tembaga, di keramaian atau di hutan, maka ia wajib mengumumkannya selama satu tahun di pasar-pasar dan pintu-pintu masjid.

Bila kemudian jelas pemiliknya, maka wajib dikembalikan. Bila tidak, maka ia dapat memiliknya dengan lafazh 'Saya memiliki.' Bisa juga dengan menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan benda tersebut," (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, Hamisy I'anatut Thalibin, 250).

Sekecil apapun nilai sebuah barang, misal uang  Rp. 1000 atau Rp. 2000, tetap itu milik orang lain, jika memang nominalnya atau harganya tidak seberapa, serta diperkirakan orang yang kehilangan akan menghikhlasaknnya, lebih baik disedekahkan dengan niat untuk si pemilik barang tersebut.

Tetapi jika yang ditemukan adalah barang yang berharga seperti emas atau barang lain yang berharga, maka tidak diperkenankan langsung disedekahkan. Namun temuan itu harus terlebih dahulu diumumkan selama satu tahun, setelah itu boleh untuk dimiliki dengan shighat pengambilan hak alih kepemilikan. Dalam titik ini, pihak penemu memiliki hak penuh atas barang tersebut, termasuk menyedekahkannya.

Demikian penjelasan singkat tentang barang temuan (luqathah). Setelah mengetahui cara-caranya, lebih baik kita berhati-hati dalam menggunakan barang milik orang lain. Semoga bermanfaat...wallohu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun