Penjelasan diatas sesuai dengan pendapat Syekh Zainuddin Al-Malibari yang mengatakan: "Apabila seseorang menemukan barang yang tidak rentan rusak seperti emas atau perak dan tembaga, di keramaian atau di hutan, maka ia wajib mengumumkannya selama satu tahun di pasar-pasar dan pintu-pintu masjid.
Bila kemudian jelas pemiliknya, maka wajib dikembalikan. Bila tidak, maka ia dapat memiliknya dengan lafazh 'Saya memiliki.' Bisa juga dengan menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan benda tersebut," (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, Hamisy I'anatut Thalibin, 250).
Sekecil apapun nilai sebuah barang, misal uang  Rp. 1000 atau Rp. 2000, tetap itu milik orang lain, jika memang nominalnya atau harganya tidak seberapa, serta diperkirakan orang yang kehilangan akan menghikhlasaknnya, lebih baik disedekahkan dengan niat untuk si pemilik barang tersebut.
Tetapi jika yang ditemukan adalah barang yang berharga seperti emas atau barang lain yang berharga, maka tidak diperkenankan langsung disedekahkan. Namun temuan itu harus terlebih dahulu diumumkan selama satu tahun, setelah itu boleh untuk dimiliki dengan shighat pengambilan hak alih kepemilikan. Dalam titik ini, pihak penemu memiliki hak penuh atas barang tersebut, termasuk menyedekahkannya.
Demikian penjelasan singkat tentang barang temuan (luqathah). Setelah mengetahui cara-caranya, lebih baik kita berhati-hati dalam menggunakan barang milik orang lain. Semoga bermanfaat...wallohu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H