Jika dilihat dari contoh nyata ialah sebuah kasus video porno yang melibatkan musisi, model, dan presenter yaitu Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya. Dalam peliputan kasus video porno ini saat terjadi proses peliputan pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Mabes Polri, Jakarta telah terjadi pelanggaran kode etik.
Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi. Salah satunya adalah dalam proses peliputan itu tampak jurnalis dan beberapa media melakukan tindakan mendorong dan memegang bagian tubuh sumber berita.
Selain itu, terdapat juga jurnalis yang membenturkan kamera ke bagian tubuh dan menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi. Padahal sebenarnya semua pihak tidak mempunyai hak untuk memaksa sumber berita berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat, apalagi jika hal itu diharapkan dilakukan di ruang publik media.
Padahal di dalam Bab III, Pasal 8 “Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.” dan Bab II, Pasal 3 ”Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.”
Jadi, kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini adalah kode etik ini dibentuk untuk mengindari terjadinya penyalahgunaan profesi, menghindari persaingan tidak sehat, dan melindungi pelaksanaan tugas profesi.
Dalam kode etik jurnalistik pun terdapat empat asas yang harus dipenuhi oleh jurnalis televisi, yaitu asas profesionalisme, demokratis, moralitas dan supremasi hukum. Profesionalisme berkaitan dengan berita yang akurat, jelas dan teruji.
Berkaitan dengan moralitas wartawan tidak boleh beritikad buruk, tidak berprasangka dan diskriminatif, menghormati privacy, tidak membuat berita secara cabul dan sadis, serta dapat mengakui kesalahan.
Untuk memenuhi asas demokratis wartawan harus dapat menghasilkan berita berimbang, independen, serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu pula wartawan juga harus mentaati hukum dengan tidak melakukan plagiat, menghormati prinsip praduga tak bersalah, tidak menyalahgunakan profesi dan memiliki hak tolak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H