Mohon tunggu...
Eriel Dantes
Eriel Dantes Mohon Tunggu... Lainnya - Rebahan, melancholic | Matcha-enthusiast | Kopi susu, gorengan dan udud dua batang.

Gatau ah males mau beli truk

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kode Etik Jurnalistik

18 Oktober 2020   23:06 Diperbarui: 18 Oktober 2020   23:26 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit : jurnalistiksite.wordpress.com

Jika dilihat dari contoh nyata ialah sebuah kasus video porno yang melibatkan musisi, model, dan presenter yaitu Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya. Dalam peliputan kasus video porno ini saat terjadi proses peliputan pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Mabes Polri, Jakarta telah terjadi pelanggaran kode etik.

Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi. Salah satunya adalah dalam proses peliputan itu tampak jurnalis dan beberapa media melakukan tindakan mendorong dan memegang bagian tubuh sumber berita.

Selain itu, terdapat juga jurnalis yang membenturkan kamera ke bagian tubuh dan menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi. Padahal sebenarnya semua pihak tidak mempunyai hak untuk memaksa sumber berita berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat, apalagi jika hal itu diharapkan dilakukan di ruang publik media.

Padahal di dalam  Bab III, Pasal 8 “Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.” dan Bab II, Pasal 3 ”Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.” 

Jadi, kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini adalah kode etik ini dibentuk untuk mengindari terjadinya penyalahgunaan profesi, menghindari persaingan tidak sehat, dan melindungi pelaksanaan tugas profesi.

Dalam kode etik jurnalistik pun terdapat empat asas yang harus dipenuhi oleh jurnalis televisi, yaitu asas profesionalisme, demokratis, moralitas dan supremasi hukum. Profesionalisme berkaitan dengan berita yang akurat, jelas dan teruji.

Berkaitan dengan moralitas wartawan tidak boleh beritikad buruk, tidak berprasangka dan diskriminatif, menghormati privacy, tidak membuat berita secara cabul dan sadis, serta dapat mengakui kesalahan.

Untuk memenuhi asas demokratis wartawan harus dapat menghasilkan berita berimbang, independen, serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu pula wartawan juga harus mentaati hukum dengan tidak melakukan plagiat, menghormati prinsip praduga tak bersalah, tidak menyalahgunakan profesi dan memiliki hak tolak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun