Mohon tunggu...
Eric Yoga Pratama_43221010090
Eric Yoga Pratama_43221010090 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Korupsi dan Pencegahan Korupsi Dan Kejahatan Paidea

13 November 2022   23:49 Diperbarui: 13 November 2022   23:58 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembunuhan didefinisikan sebagai kejahatan ketika pelaku memiliki niat untuk membunuh orang lain dan ide serta pelaksanaan perilaku mematikan dimiliki oleh pelaku sendiri tanpa paksaan dari orang lain. Jika pelaku mengalami gangguan jiwa yang mengakibatkan niatnya terwujud di luar kesadaran, misalnya:

Jika perilaku kriminal terjadi pada saat tidur atau tidak sadar, maka faktor Rea men dianggap tidak lengkap atau tidak dapat dinyatakan secara jelas sebagai kejahatan karena orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perilakunya (Davies, Hollind & Bull, 2008).

Secara umum tindak pidana dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

kejahatan pribadi (penjahat dan korban kejahatan adalah sama), interpersonal (ada pelaku yang merugikan orang lain) dan kejahatan sosial di masyarakat (dampak kejahatan yang merugikan kehidupan banyak orang dalam masyarakat). Menurut pelaksanaannya, kejahatan juga dapat dibagi menjadi kejahatan terorganisir (sering disebut sebagai "kejahatan kerah putih", yang memiliki sistem dan perencanaan dan keahlian untuk melakukan kejahatan) dan kejahatan tidak terorganisir (kejahatan yang dilakukan tanpa perencanaan dan dilakukan oleh orang yang melakukannya). ini) tidak memiliki keahlian khusus atau amatir). Pidana, ada beberapa contoh perilaku kriminal:

Pembunuhan, kekerasan, pemerkosaan, pencurian, perampokan, perampokan, penipuan, pencabulan, penyalahgunaan obat dan zat dan banyak lainnya.

Cesare Lombroso adalah seorang kriminolog Italia yang, pada tahun 1876, menjelaskan teori "determinisme antropologis", yang menurutnya kriminalitas adalah sifat yang diwariskan, atau dengan kata lain, seseorang dapat dilahirkan sebagai "penjahat". Ciri-ciri kriminal dapat diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri fisik seseorang, misalnya:

dagu besar, dagu ke depan, dahi sempit, tulang pipi tinggi, hidung pesek datar atau lebar, dagu besar, penampilan sangat menonjol, hidung bengkok atau bibir tebal, mata licik, janggut atau kebotakan minimal, dan kepekaan terhadap rasa sakit, dan lengan panjang. Dia juga menyatakan bahwa sebagian besar kejahatan dilakukan oleh laki-laki. Perempuan melakukan kejahatan berarti dekadensi atau dekadensi. Dia percaya bahwa sikap pasif perempuan, kurangnya inisiatif dan kecerdasan membuat kejahatan menjadi lebih sulit.

Freud juga menjelaskan kejahatan dengan prinsip "kesenangan". Manusia memiliki dasar biologis yang mendesak dan bekerja menuju kepuasan (pleasure principle). Ini mencakup keinginan untuk makanan, seks, dan kelangsungan hidup yang dikendalikan oleh id. Freud percaya bahwa jika ini tidak dapat diperoleh secara legal atau menurut aturan sosial, orang secara naluriah akan mencoba melakukannya secara ilegal. Padahal, pemahaman moral tentang baik dan buruk yang ditanamkan sejak kecil seharusnya mampu berperan sebagai superego yang menyeimbangkan dan mengontrol id. Namun, ketika pemahaman moral kurang dan superego tidak sepenuhnya berkembang, anak dapat tumbuh menjadi individu yang tidak dapat mengendalikan dorongan id dan bersedia melakukan apa saja untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Menurut pandangan ini, kejahatan bukanlah hasil dari kepribadian kriminal, tetapi kelemahan ego. Ego yang tidak dapat menjembatani kebutuhan superego dan id lemah dan membuat orang rentan terhadap penyimpangan.

images-637121b34addee73ef2634f5.png
images-637121b34addee73ef2634f5.png
Link Sumber:

https://drive.google.com/file/d/14a306u34TAb7IXSvugcCieS-C1b2LCHJ/view?usp=drivesdk

Kenapa Korupsi Itu Terjadi ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun