Mohon tunggu...
ERICO ANUGERAH PERDANA
ERICO ANUGERAH PERDANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Terbuka

Percayalah jika berjuang dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan hasil yang baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Skema KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 : Upaya Perbaikan Ketepatan Sasaran?

6 Mei 2023   22:46 Diperbarui: 6 Mei 2023   22:56 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar KIP Kuliah Digital yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2022 (sumber : https://puslapdik.kemdikbud.go.id)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar episode ke-9 yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) pada tahun 2021 lalu.  Transformasi ini bertujuan untuk menyeleraskan program Merdeka Belajar lainnya yang sudah di launching oleh Kemendikbudristek.

Program Bidikmisi dan KIP Kuliah sejatinya di desain sebagai program bantuan sosial (bansos) guna mendukung keluarga yang tidak mampu namun berprestasi secara akademik ataupun non akademik untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Program ini sebagai penyempurnaan dari Bidikmisi yang sudah berjalan sejak tahun 2010. Program ini adalah pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah memasang pagu anggaran senilai Rp 233,9 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah pada tahun 2023. Anggaran itu dialokasikan sejumlah 20,1 juta siswa dan 976,8 ribu mahasiswa.

Sebanyak 44,928 siswa pendaftar KIP Kuliah dinyatakan lolos dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau 23,42 persen dari jumlah pendaftar KIP Kuliah tahun 2023 jalur SNBP dengan jumlah 191.827 orang. Selain bisa memilih jalur SNBP, KIP Kuliah juga menerima siswa pendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) yang telah dibuka pada 23 Maret hingga 14 April 2023.

Eric merupakan penerima KIP Kuliah tahun 2022. Keluarganya tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ayahnya yang bekerja sebagai kuli bangunan, sementara ibunya tidak bekerja hanya mengurus rumah tangga saja. Bantuan biaya hidup yang ia terima digunakan untuk menyewa kosan dan aneka kebutuhan sehari-hari. 

Banyak kekesalan yang muncul di media sosial setelah pengumuman pembukaan KIP Kuliah tahun 2023, Selasa (14/2). Warganet beramai turut mengeluhkan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang menampilkan gaya hidup mewah seperti memakai iPhone 14 bahkan rajin memburu konser yang tarif tiketnya jutaan rupiah.

Program ini salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi berada dibawah naungan Kemendikbudristek. Penerima program ini menjadi prioritas dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ataupun Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (DTKS ataupun P3KE).

Padahal, data DTKS rawan bermasalah. Sekitar Januari lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus 10.249 keluarga yang terdaftar dalam DTKS. Sebelumnya, Kemensos menghapus 21 juta data penerima bansos dalam DTKS yang bermasalah pada tahun 2021.

Tahun 2023, pemerintah menerapkan skema baru bagi penerima KIP Kuliah. Dalam skema baru nantinya, penerima KIP Kuliah terbagi dalam 2 skema atau klaster.

Skema pertama, mahasiswa akan memperoleh benefit biaya kuliah secara penuh dan tunjangan biaya hidup. Sementara mahasiswa yang masuk dalam skema kedua hanya menerima benefit biaya kuliah, tanpa memperoleh tunjangan biaya hidup.

Aturan ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, bahkan berbeda dari Bidikmisi yang menjadi tujuan KIP Kuliah. Seluruh mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah dapat biaya kuliah secara penuh ditambah tunjangan biaya hidup, bunyi aturan yang lama.

Skema baru ini tercantum dalam buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa ada dua skema penerima KIP Kuliah dengan ditekankan pada keterpilihan penerima yang mendapatkan benefit biaya kuliah serta biaya hidup.

Penting menjadi catatan pada pedoman tersebut dimana pemberian skema 1 dan 2 ditetapkan oleh perguruan tinggi. Adapun penerima skema 1  yaitu mahasiswa yang termasuk kategori tidak mampu ditunjukkan dengan terdaftarnya calon penerima DTKS ataupun P3KE.

Skema baru yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bagi penerima manfaat KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 menyebabkan KIP Kuliah menjauh dari cita-cita luhurnya. "Pemerintah berkewajiban membantu siswa tidak mampu dengan perlakuan yang sama, tanpa membedakan dalam skema 1 atau 2 KIP Kuliah Merdeka."

Ihwal KIP Kuliah yang bagian dari transformasi Bidikmisi sudah seharusnya menjadi program pemerintah yang terus membantu anak bangsa dari keluarga tidak mampu tanpa harus membedakan perlakuan, karena akan timbul kesenjangan.

Apabila yang didapat skema 2, mahasiswa dari keluarga tak mampu hanya memperoleh bantuan uang kuliah tapi tetap kesulitan melanjutkan kuliah. Naiknya angka kemiskinan, KIP Kuliah sebaiknya dioptimalkan agar siswa dari keluarga tidak mampu bisa kuliah dengan tenang dan layak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan September 2022 tercatat bahwa jumlah penduduk miskin dengan jumlah 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta dibandingkan Maret 2022. Terjadi peningkatan penduduk miskin perkotaan total 0,16 juta orang, dari 11,82 juta orang pada Maret 2022 bertambah menjadi 11,98 juta orang bulan September 2022.

Dalam periode yang sama, angka penduduk miskin pedesaan ikut meningkat sejumlah 0,04 juta dari keseluruhan 14,34 juta orang di bulan Maret 2022 menjadi 14,38 juta orang per September 2022. Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinator Nasional Kepala Daerah se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1) mengatakan angka kemiskinan di provinsi masih diatas rata-rata nasional.

Tentu skema ini menjadi polemik baru sebab masih ketidakjelasan seleksi, verifikasi, pendistribusian kuota per skema, sampai penetapan siswa yang berhak memperoleh pembiayaan penuh. "Siswa dari keluarga miskin jangan sampai tidak mendapatkan hak penuh, tetapi dimanfaatkan oleh yang mampu untuk mendapatkan bantuan penuh."

Angka partisipasi perguruan tinggi di Indonesia bisa menurun dengan dampaknya tidak optimal program KIP Kuliah. Hasil data Bank Dunia tahun 2020, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Singapura sejumlah 91%, Thailand 49%, dan Malaysia 43%. Sementara APK pendidikan tinggi di Indonesia tahun 2021 mencapai 31,49% dan 39,37% tahun 2022.

Solusi yang dapat ditawarkan

Kemendikbudristek kembali mempertimbangkan kebijakan adanya 2 skema bantuan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 yang akan merasa dirugikan adalah calon mahasiswa yang ingin kuliah diluar kota namun setelah adanya 2 skema ini akan mengakibatkan mengubur mimpi anak tersebut, jika nantinya ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mempermainkan sistem ini akan menjadi masalah besar. 

Bila perlu segera konsolidasi dengan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantu Kemendikbudristek dalam penambahan pagu anggaran tahun 2023 ataupun membuka pemblokiran AA yang disampaikan dalam rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 bulan yang lalu tepatnya bulan Januari 2023 terkait membackup anggaran 2 Triliun rupiah yang disebabkan pemblokiran Automatic Adjusment (AA) tahun 2023, maka dengan sangat hormat kepada Kemendikbudristek untuk mengembalikan skema 1 penerima KIP Kuliah Merdeka seperti tahun sebelumnya.

Jika proses penyeleksian KIP Kuliah bermasalah dan penyelewengan di Perguruan Tinggi (PT) maka mohon dengan sangat kebijaksanaan kepada Kemendikbudristek untuk segera menindak tegas serta memperbaiki proses seleksi KIP Kuliah dilakukan secara transparan diketahui oleh publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun