Mohon tunggu...
ERICO ANUGERAH PERDANA
ERICO ANUGERAH PERDANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Terbuka

Percayalah jika berjuang dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan hasil yang baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Skema KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 : Upaya Perbaikan Ketepatan Sasaran?

6 Mei 2023   22:46 Diperbarui: 6 Mei 2023   22:56 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar KIP Kuliah Digital yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2022 (sumber : https://puslapdik.kemdikbud.go.id)

Skema baru ini tercantum dalam buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa ada dua skema penerima KIP Kuliah dengan ditekankan pada keterpilihan penerima yang mendapatkan benefit biaya kuliah serta biaya hidup.

Penting menjadi catatan pada pedoman tersebut dimana pemberian skema 1 dan 2 ditetapkan oleh perguruan tinggi. Adapun penerima skema 1  yaitu mahasiswa yang termasuk kategori tidak mampu ditunjukkan dengan terdaftarnya calon penerima DTKS ataupun P3KE.

Skema baru yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bagi penerima manfaat KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 menyebabkan KIP Kuliah menjauh dari cita-cita luhurnya. "Pemerintah berkewajiban membantu siswa tidak mampu dengan perlakuan yang sama, tanpa membedakan dalam skema 1 atau 2 KIP Kuliah Merdeka."

Ihwal KIP Kuliah yang bagian dari transformasi Bidikmisi sudah seharusnya menjadi program pemerintah yang terus membantu anak bangsa dari keluarga tidak mampu tanpa harus membedakan perlakuan, karena akan timbul kesenjangan.

Apabila yang didapat skema 2, mahasiswa dari keluarga tak mampu hanya memperoleh bantuan uang kuliah tapi tetap kesulitan melanjutkan kuliah. Naiknya angka kemiskinan, KIP Kuliah sebaiknya dioptimalkan agar siswa dari keluarga tidak mampu bisa kuliah dengan tenang dan layak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan September 2022 tercatat bahwa jumlah penduduk miskin dengan jumlah 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta dibandingkan Maret 2022. Terjadi peningkatan penduduk miskin perkotaan total 0,16 juta orang, dari 11,82 juta orang pada Maret 2022 bertambah menjadi 11,98 juta orang bulan September 2022.

Dalam periode yang sama, angka penduduk miskin pedesaan ikut meningkat sejumlah 0,04 juta dari keseluruhan 14,34 juta orang di bulan Maret 2022 menjadi 14,38 juta orang per September 2022. Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinator Nasional Kepala Daerah se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1) mengatakan angka kemiskinan di provinsi masih diatas rata-rata nasional.

Tentu skema ini menjadi polemik baru sebab masih ketidakjelasan seleksi, verifikasi, pendistribusian kuota per skema, sampai penetapan siswa yang berhak memperoleh pembiayaan penuh. "Siswa dari keluarga miskin jangan sampai tidak mendapatkan hak penuh, tetapi dimanfaatkan oleh yang mampu untuk mendapatkan bantuan penuh."

Angka partisipasi perguruan tinggi di Indonesia bisa menurun dengan dampaknya tidak optimal program KIP Kuliah. Hasil data Bank Dunia tahun 2020, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Singapura sejumlah 91%, Thailand 49%, dan Malaysia 43%. Sementara APK pendidikan tinggi di Indonesia tahun 2021 mencapai 31,49% dan 39,37% tahun 2022.

Solusi yang dapat ditawarkan

Kemendikbudristek kembali mempertimbangkan kebijakan adanya 2 skema bantuan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 yang akan merasa dirugikan adalah calon mahasiswa yang ingin kuliah diluar kota namun setelah adanya 2 skema ini akan mengakibatkan mengubur mimpi anak tersebut, jika nantinya ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mempermainkan sistem ini akan menjadi masalah besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun