Mohon tunggu...
Erick M Sila
Erick M Sila Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis, Fotografer, Conten Creator

Menulis adalah mengabadikan diri dalam bentuk yang lain di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

25 Juli 2024   08:48 Diperbarui: 25 Juli 2024   08:48 3179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara garis besar, fungsi manajerial bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dengan memastikan bahwa semua komponen yang terlibat dalam proses pendidikan bekerja secara sinergis dan terkoordinasi dengan baik. Pelaksanaan fungsi manajerial ini mengharuskan Wakil Kepala Sekolah untuk memiliki kemampuan kepemimpinan, komunikasi yang efektif, serta keterampilan dalam mengelola sumber daya yang ada di sekolah.

Salah satu fokus utama dalam fungsi manajerial adalah koordinasi dengan guru dan staf. Wakil Kepala Sekolah harus mampu menjadi jembatan antara kepala sekolah, guru, staf, dan juga siswa. Dengan melakukan koordinasi yang baik, maka semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan optimal.

Selain itu, manajemen sumber daya juga menjadi bagian dari fungsi manajerial yang tidak kalah penting. Wakil Kepala Sekolah dituntut untuk mampu mengalokasikan berbagai sumber daya, mulai dari sumber daya manusia hingga sumber daya fisik seperti fasilitas sekolah, agar semua kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan efisien.

Dengan pelaksanaan fungsi manajerial yang efektif, diharapkan kualitas pendidikan bisa terjaga dan bahkan terus meningkat, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.

3.1. Koordinasi dengan Guru dan Staf

Koordinasi dengan guru dan staf merupakan salah satu tugas penting Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum. Dalam dunia pendidikan, kerjasama antar seluruh komponen sekolah sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan dengan lancar dan efektif. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta keterampilan manajerial untuk membangun hubungan kerja yang produktif dan harmonis.

Salah satu aspek dari tugas koordinatif ini adalah mengatur pertemuan rutin dengan guru dan staf untuk membahas berbagai masalah terkait kurikulum. Pertemuan ini bisa berupa rapat mingguan atau bulanan yang mencakup peninjauan rencana pembelajaran, diskusi tentang inovasi kurikulum, dan pemecahan masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan kurikulum. Melalui pertemuan ini, diharapkan adanya feedback yang konstruktif dari guru dan staf untuk perbaikan berkelanjutan.

Selain pertemuan rutin, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap guru memiliki pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam implementasi kurikulum. Ini mencakup pemberian dukungan dalam bentuk pelatihan, workshop, dan bimbingan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.

Pentingnya koordinasi yang baik juga terlihat dalam pengelolaan perubahan-perubahan kurikulum yang mungkin terjadi. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum harus mampu menyusun strategi yang efektif untuk mengkomunikasikan perubahan tersebut dan memastikan bahwa semua pihak terkait dapat mengimplementasikannya dengan baik.

Koordinasi yang baik antara Wakil Kepala Sekolah, guru, dan staf tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang lebih harmonis dan kondusif bagi siswa. Dengan demikian, koordinasi yang efektif merupakan elemen kunci dalam mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

3.2. Manajemen Sumber Daya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun