Mohon tunggu...
ERICK P. H. SARAGI
ERICK P. H. SARAGI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum

Hobi : Reading and Running

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Hukum dan Etika Penggunaan Teknologi Telesurgery Terhadap Praktik Kedokteran Modern di Indonesia

8 Oktober 2024   12:14 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:59 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menggunakan teknologi telesurgery pada praktik kedokteran modern di Indonesia memang memiliki banyak hal yang perlu untuk diperhatikan. Telesurgery sendiri merupakan sebuah metode operasi jarak jauh oleh dokter terhadap pasien dengan bantuan teknologi robot. Penggunaan teknologi telesurgery berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan kerahasiaan data informasi kesehatan pasien, seperti privasi dan kerahasiaan catatan medis elektronik. Maka dari itu diperlukannya regulasi hukum yang jelas, dimana Indonesia masih belum memiliki peraturan hukum yang spesifik mengatur penggunaan telesurgery, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaannya. Selain hal itu kemampuan telesurgery sangat bergantung pada frekuensi jaringan teknologi informasi atau bandwidth yang disediakan operator telekomunikasi. Gangguan teknologi dapat berakibat fatal pada pasien. Maka diperlukannya kerja sama yang serius dengan perusahaan penyedia perangkat telekomunikasi untuk menyediakan jaringan yang cepat dan baik.

 Pemerintah perlu mempersiapkan kerja sama dan bentuk skema pembiayaan yang efektif, seperti melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, untuk meningkatkan aksesibilitas telesurgery. Biaya penggunaan telesurgery yang lebih tinggi dibandingkan operasi konvensional, serta dokter bedah memerlukan keahlian khusus melalui pelatihan tambahan. Maka dari itu dokter dan tenaga medis yang melakukan praktek telesurgery harus memiliki lisensi yang jelas dan akreditasi yang sesuai.

Perlu adanya peraturan khusus untuk mengatur terhadap lisensi, akreditasi serta etika dokter dalam penggunaan telesurgery ini. Penggunaan telesurgery memang merupakan solusi dari masalah terhadap operasi dengan keterbatasan jarak maka dari itu diperlukan nya kolaborasi dukungan antara pemerintah, dokter dan juga pasien dimana semakin luasnya penggunaan teknologi telesurgery tersebut tetap harus memiliki dan memenuhi aspek hukum dan etika.

DAFTAR PUSTAKA

UUD NKRI 1945

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

KEPMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/4824/2021

KEPMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/2199/2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun