Dalam Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bahwa pajak dipungut dengan adil dan ada adabnya yaitu tidak boleh sewenang-wenang.
Pajak tentu saja implementasi dari Sila ketiga, Persatuan Indonesia, bahwa rakyat bersatu mengumpulkan dana bersama-sama untuk kemajuan Negara.
Untuk Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, Pajak adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dan pajak ini manfaatnya dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat baik di kota maupun di daerah, baik yang membayar maupun yang tidak membayar pajak, ini merupakan perwujudan Sila kelima, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Semoga Memasuki Era New Normal ini, bencana Covid-19 segera berlalu, perekonomian masyarakat Batam dan seluruh Indonesia segera pulih, dan aktifitas berjalan seperti biasa lagi dengan New Normal, New Behaviour.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H