Mula-mula, Indonesia harus menyepakati definisi dan indikator profesi hijau yang konsisten. Hingga saat ini, Indonesia masih kesulitan melacak data dan melakukan evaluasi kebijakan sebab belum mendefinisikan konsep profesi hijau. Â
Untuk itu, Indonesia perlu mengidentifikasi definisi, jejaring aktor, unsur-unsur utama, serta peta jalan pengembangan yang rasional dan ideal sesuai dengan posisinya sebagai negara berkembang.
Selanjutnya, Â sosialisasi dan pendalaman konsep perlu ditingkatkan melalui diseminasi jurnal, adaptasi kurikulum, pameran kerja, iklan layanan masyarakat, dan sebagainya.
Pengarusutamaan konsep ini berguna untuk membangun potensi profesi hijau sebagai solusi dari krisis iklim.
Selain dari isu konseptualisasi, Indonesia perlu bergegas menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni secara kapabilitas dan moral.
Sementara kelompok bisnis mulai menyediakan ruang bagi profesi hijau, pemerintah harus proaktif untuk menyiapkan tenaga kerja yang terampil melalui beragam pusat pelatihan dan pendidikan.
Hal ini merupakan bagian penting dalam proses distribusi manfaat profesi hijau agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat secara adil dan setara. Â
Dengan mengupayakan strategi awal, Indonesia dapat menyerap manfaat profesi hijau untuk membidik tiga target nasional, yaitu pelestarian lingkungan dan pengurangan emisi GRK, pertumbuhan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja. Bonusnya adalah Indonesia berkontribusi dalam mewujudkan bumi yang kaya, lestari, dan inklusif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI