Indonesia telah mengadopsi strategi ekonomi hijau yang bertumpu pada skema investasi publik dan privat.
Masuknya investasi tersebut diprediksi akan menciptakan lebih banyak profesi hijau dalam negeri. Kehadiran profesi hijau inilah yang menjadi harapan Indonesia dalam membidik target lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Menuju Profesi Hijau, Apa Keuntungannya?
Konsep profesi hijau diprakarsai pada tahun 2007 oleh International Labour Organization (ILO), UNEP, dan International Trade Union Confederation (ITUC).
Menurut ILO, profesi hijau merupakan pekerjaan layak dan produktif yang berkontribusi dalam pelestarian dan/atau pemulihan lingkungan di sektor ekonomi tradisional dan sektor hijau.
Konsep ini memastikan bahwa pekerjaan tidak hanya menghasilkan produk hijau melalui proses yang ramah lingkungan, tetapi juga layak bagi para tenaga kerja. Tidak heran, pengembangan profesi hijau di Indonesia menawarkan setidaknya dua keuntungan.
Pertama, pengembangan profesi hijau mewujudkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus kelestarian lingkungan dan penurunan emisi GRK.
Deteriorasi mutu lingkungan dan merosotnya cadangan sumber daya alam tentu mengancam perekonomian dan pembangunan nasional.
Krisis iklim menimbulkan kerugian ekonomi dan menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang kemiskinan. Dampak ini lebih-lebih ditanggung oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Oleh karena itu, upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan krisis iklim pada dasarnya selaras dengan upaya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Berbeda dari aktivitas ekonomi sebelumnya yang sangat destruktif terhadap lingkungan, profesi hijau justru mendorong pelibatan masyarakat secara langsung dalam tugas-tugas peningkatan efisiensi energi dan sumber daya, pembatasan emisi GRK, limbah, dan polusi, perlindungan dan pemulihan ekosistem, serta adaptasi dampak perubahan iklim. Dengan cara itu, aktivitas ekonomi dapat mengakomodasi kepentingan generasi sekarang dan kehidupan masa depan.