Kegiatan  penambangan  yang dilakukan dengan sistem pertambangan terbuka (open  pit  mining) dimana untuk mencapai  lapisan  batubara  diperlukan  pembongkaran  dan  pemindahan  lapisan tanah dan atau bahan non batubara di atasnya ke tempat  lain. Sebelum dilakukan penggalian dilakukan pembersihan lahan dari tumbuhan atau pepohonan yang masih tumbuh diatas lahan yang akan dilakukan penambangan. Lalu dilanjutkan pengupasan top soil, kemudian diletakkan di bank top soil.Untuk tanah lapisan bawah penyimpanannya dibedakan dengan tanah top soil, dan ketika penimbunan kembali tanah harus ditimbun sesuai dengan susuna lapisan awalnya.
Kenyataannya hal-hal diatas sering kali tidak dilakukan dengan benar oleh pihak perusahaan pertambangan, yang sering kali terjadi yaitu penimbunan yang tidak sesuai dengan susunan lapisan awalnya dimana tanah lapisan bawah menjadi berada di atas. Â Akibatnya tanah lapisan bawah yang memiliki sifat fisik, kimia dan biologi yang tidak bagus tersebut, akan menyebabkan tanaman sulit untuk tumbuh. Oleh karena itu lahan pasca tambang batu bara terlihat gersang dan tandus.
Untuk memperbaiki kondisi lahan yang telah rusak tersebut, maka perlu dilakukan reklamasi. Dimana lahan yang telah ditimbun dibersihkan dari peralatan tambang dan prasarana. Merencanakan lokasi pembuangan sampah, membatasi akses masuk ke lahan bekas tambang yang akan direklamasi.
Kegiatan pengaturan kembali kontur lahan dilakukan agar diperoleh kondisi stabil. Ada  beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama adalah keselamatan lokasi tambang, khususnya jika areal tambang terbuka untuk akses publik. Berikutnya yang harus diperhatikan pada saat reklamasi lokasi tambang adalah rehabilitasi permukaan lahan,  kualitas  air,  dan  tempat-tempat pembuangan  limbah  sehingga  dalam  jangka  panjang  tidak  menimbulkan  polusi  air, erosi  tanah,  pembentukan  debu  ataupun  berbagai  masalah  yang  terkait  dengan vegetasi.Â
Secara  teknis  usaha  reklamasi  lahan  bekas  tambang  dimulai  dengan  kegiatan recontouring,  regrading  atau  resloping  dari  lubang-lubang  bekas  tambang.  Hal  ini dilakukan agar diperoleh suatu bentuk wilayah dengan kemiringan lereng yang stabil. Pembuatan  saluran-saluran  drainase  dan  bangunan-bangunan  konservasi  disiapkan pada  tahap  ini.
Hasil dari kegiatan ini umumnya baru memenuhi persyaratan  stabilitas  lereng dari segi  geologi  saja,  namun  belum  memenuhi  syarat  sebagai  media  pertumbuhan tanaman.  Meskipun  bagian  permukaan  lahan telah  ditaburi  atau ditutup  kembali  dengan  "tanah  pucuk"  (top  soil), umumnya  sifat  kimia-fisik  tanah tidak subur.Â
Setelah  tanah  sebagai  media  tumbuh  tanaman  disiapkan,  maka kegiatan  selanjutnya  adalah  revegetasi,  baik  dengan  tanaman  asli  (lokal),  tanaman kehutanan  introduksi,  ataupun  tanaman  lainnya  yang  dinilai  akan  bermanfaat  untuk mempercepat dan meningkatkan keberhasilan usaha  reklamasi.  Revegetasi umumnya dimulai dengan menanam  tanaman penutup  tanah yang cepat berkembang, yaitu agar tanah  terlindungi  dari  bahaya  erosi  dan  meningkatkan  kadar  bahan  organik  tanah secara merata.
Penebaran tanah pucuk dilakukan setelah lahan bekas tambang dibentuk sesuai dengan kondisi topografi dan hidrologi. Tanah pucuk dalam kegiatan reklamasi  tambang digunakan sebagai media  tanam tempat  berjangkarnya  akar  tanaman.  Tanah  pucuk  disebarkan  di  atas  lahan  bekas tambang  yang  telah  ditata  ulang  dengan  ketebalan  sekitar  50  --  100  cm.  Tanah  pucuk diperoleh dari pengupasan lahan pada areal tambang. Tanah pucuk yang diperlukan tentu sangat  banyak  tergantung  kepada  luas  areal  reklamasi  dan  ketebalan  tanah  pucuk  yang disebarkan.  Jika  tidak  mencukupi,  maka  tanah  pucuk  perlu  dicari  pada  lahan  lain  di sekitar  tambang.
Sebelum melakukan penanaman (revegetasi) pada lahan reklamasi, lahan diolah terlebih dahulu dengan menggunakan hand tractor. Pengolahan bertujuan untuk membuat tanah lahan bekas tambang menjadi lebih gembur, karena lahan tambang memiliki tanah yang cenderung padat. Selain kondisi fisik tanah yang padat, tanah bekas tambang juga mengandung Al-dd dan H-dd yang tinggi serta kondisi tanah yang masam, salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut ialah dengan melakukan pengapuran. Selain pengapuran lahan tambang juga diberikan pupuk organik untuk memperbaiki kualitas tanah dan sumber hara tanaman nantinya.
Penulis sendiri pernah melakukan revegetasi pada salah satu lahan bekas tambang batubara di Jambi. Dengan jenis tanaman kedelai dan jagung. Namun dari hasil pertumbuhan tanaman masih kurang memuaskan. Dimana variasi pertumbuhan setiap tanaman sangat beragam, terdapat tanaman yang tumbuh cukup normal namun juga tidak sedikit tanaman yang kerdil dan menunjukkan gejala defesiensi hara. Sedangkan untuk perlakuan/perawatan, semua tanaman diberikan perlakuan yang sama, yakni dengan  dosis kapur dolomit 5 ton/ha, serta berbagai jenis bahan organik dengan dosis pupuk kandang 20 ton/ha, pupuk petroganik 2 ton/ha dan humat 20 L/ha.Â
Sehingga dapat diasumsikan bahwa perbedaan pertumbuhan tersebut disebabkan oleh keberagaman kondisi pada tanah tambang yang belum diketahui. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui dan memperbaiki kondisi tanah tambang, sebaiknya harus dilakukan analisis tanah terlebih dahulu sebelum revegetasi. Melalui hasil analisis tanah tersebut maka akan diketahui perlakuan yang tepat ketika revegetasi. Selain itu proses reklamasi lahan bekas tambang juga memerlukan waktu yang cukup lama, mungkin diperlukan bertahun-tahun untuk dapat mengembalikan kondisi lahan seperti kondisi sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H