Mohon tunggu...
Ericha Ainursavitri
Ericha Ainursavitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa program studi kesehatan masyarakat Universitas Airlangga yang memiliki hobi membaca novel dan mendengarkan podcast.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Perguruan Tinggi

22 Juni 2022   00:38 Diperbarui: 22 Juni 2022   00:44 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini menjadi topik yang sering bermunculan. Apalagi banyak kasus pelecehan yang terjadi dalam kampus. Seharusnya kampus menjadi tempat untuk menimba ilmu namun sekarang dirusak oleh oknum pelecehan seksual. Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk abnormalitas. 

Pelecehan seksual telah memenuhi hampir seluruh parameter abnormalitas, seperti kelakuan yang tidak biasa, melanggar norma, kelakuan yang maladaptif atau kurang mampu menyesuaikan diri dengan masalah, serta membahayakan orang lain (Saifuddin, 2021). 

Saat ini masih banyak sekali laporan mengenai terjadinya pelecehan seksual dalam dunia pendidikan, khususnya dalam perguruan-perguruan tinggi. Banyak mahasiswi yang melaporkan terjadinya pelecehan dalam ranah pendidikan tanpa memandang status, baik itu sebagai murid, staf ataupun bagian dari tenaga pengajar.

Pelecehan seksual secara umum merupakan segala macam bentuk perbuatan yang mengarah kepada hal-hal seksual, dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, marah, benci, dan tersinggung pada korban pelecehan tersebut. 

Bentuk-bentuk pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi main mata, siulan nakal, komentar berbau seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, diajak untuk berkencan dengan iming-iming atau bahkan dengan ancaman, diajak untuk bersetubuh hingga perkosaan. Pelecehan seksual ini bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. 

Pelecehan seksual yang sering kita jumpai adalah di malam hari dan di tempat yang sepi. Namun banyak juga yang melakukan pelecehan seksual di pagi hari atau bahkan di siang hari. Banyak juga sekarang kasus pelecehan seksual yang dilakukan di tempat ramai. 

Pelecehan seksual yang terjadi biasanya seringkali disertai dengan janji imbalan atau hadiah yang menarik untuk si korban. Bahkan bias juga disertai ancaman, baik secara terang - terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi. Hal buruk akan terjadi pada korban apabila janji atau ajakan tersebut tidak diterima. Pada umumnya korban dari pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun bukan berarti kaum pria tidak pernah mengalami tindakan pelecehan seksual.

Berita tentang pelecehan seksual yang telah diinformasikan di beberapa media berita menunjukkan bahwa pelecehan seksual telah menjadi isu yang sangat penting sekaligus bermasalah bagi perguruan tinggi. Perlahan satu demi satu, kasus pelecehan seksual di sejumlah perguruan tinggi menyeruak ke dalam kehidupan masyarakat. Pelecehan ini sangat mengkhawatirkan serta membuat geram. 

Diantara kasus-kasus tersebut tak jarang yang berujung protes dan menuntut ketegasan dari pihak institusi pendidikan. Ada beberapa civitas akademis yang peduli terhadap kasus kekerasan seksual dan sudah ada upaya penangulangannya. 

Akan tetapi, banyak juga yang masih mengabaikan kasus pelecehan ini padahal ini adalah masalah yang besar. Dibutuhkan manajemen pencegahan dan penanggulangan yang bersifat luas karena langkah-langkah preventif masih dianggap lemah. Penanganan untuk kasus pelecehan seksual di wilayah kampus selama ini menurut beberapa orang belum mendapatkan metode penyelesaian dengan tuntas.

Upaya yang bisa dilakukan dalam mencegah pelecehan seksual terjadi yaitu dengan memberikan pendidikan seksual. Pendidikan ini menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya pada kalangan remaja. Seksual menjadi salah satu rasa keingin tahuan seorang remaja. Di masa remaja ini dibutuhkan bimbingan pendidikan seksual untuk membentuk kepribadian yang baik dengan bimbingan orang tua maupun lingkungan.

 Pendidikan seksual ini juga memberikan manfaat untuk membentuk sikap emosional yang baik terhadap masalah seksual dan bisa membimbing ke arah hidup yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Ada berbagai cara untuk mengurangi permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus bisa mengetahui bahwa mahasiswa mereka mengalami adanya perilaku pelecehan seksual, yang kemudian dapat memperburuk potensi akademik serta kesehatan mental. 

Untuk melakukan pencegahan guna menangani permasalahan pelecehan seksual di ranah kampus, maka perguruan tinggi dapat secara tidak langsung memberikan pesan kepada murid-muridnya mengenai norma gender, ras dan seksual yang sesuai. 

Dalam upaya yang pencegahan pelecehan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi membutuhkan model ekologi sosial kampus yang mendukung. Pencegahan serta penanggulangan pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh United States and the Centers for Disease Control and Prevention (CDC) memiliki sistem yang sangat baik. 

Menggunakan strategi komprehensif atau memperkuat satu sama lain dengan membuat dulu model ekologi sistem yang supported, mulai dari individu, relasi, komunitas, masyarakat civitas kampus secara keseluruhan (Nikmatullah, 2020). 

Ada beberapa poin penting dalam upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual yaitu dibutuhkan sistem organisasi, struktur atau kelembagaan yang legal dan efektif bertugas untuk mengatur strategi pencegahan kekerasan seksual di dalam perguruan tinggi.

BAB XIV Buku II Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Di mana dalam bab tersebut memuat pasal- pasal yang menjelaskan mengenai jenis-jenis kejahatan kesusilaan (Soesilo, dkk., 2021). Istilah perbuatan seksual dalam KUHP dikenal dengan perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP.

 Untuk tindak pidana perbuatan cabul, R.Soesilo dalam bukunya 'KUHP Serta Komentra- Komentarnya' menyebutkan bahwa istilah 'perbuatan cabul' diartikan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan hawa nafsu birahi (R. Soesilo, 1995).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun