Mohon tunggu...
Ericha Ainursavitri
Ericha Ainursavitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa program studi kesehatan masyarakat Universitas Airlangga yang memiliki hobi membaca novel dan mendengarkan podcast.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Perguruan Tinggi

22 Juni 2022   00:38 Diperbarui: 22 Juni 2022   00:44 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pendidikan seksual ini juga memberikan manfaat untuk membentuk sikap emosional yang baik terhadap masalah seksual dan bisa membimbing ke arah hidup yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Ada berbagai cara untuk mengurangi permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus bisa mengetahui bahwa mahasiswa mereka mengalami adanya perilaku pelecehan seksual, yang kemudian dapat memperburuk potensi akademik serta kesehatan mental. 

Untuk melakukan pencegahan guna menangani permasalahan pelecehan seksual di ranah kampus, maka perguruan tinggi dapat secara tidak langsung memberikan pesan kepada murid-muridnya mengenai norma gender, ras dan seksual yang sesuai. 

Dalam upaya yang pencegahan pelecehan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi membutuhkan model ekologi sosial kampus yang mendukung. Pencegahan serta penanggulangan pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh United States and the Centers for Disease Control and Prevention (CDC) memiliki sistem yang sangat baik. 

Menggunakan strategi komprehensif atau memperkuat satu sama lain dengan membuat dulu model ekologi sistem yang supported, mulai dari individu, relasi, komunitas, masyarakat civitas kampus secara keseluruhan (Nikmatullah, 2020). 

Ada beberapa poin penting dalam upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual yaitu dibutuhkan sistem organisasi, struktur atau kelembagaan yang legal dan efektif bertugas untuk mengatur strategi pencegahan kekerasan seksual di dalam perguruan tinggi.

BAB XIV Buku II Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Di mana dalam bab tersebut memuat pasal- pasal yang menjelaskan mengenai jenis-jenis kejahatan kesusilaan (Soesilo, dkk., 2021). Istilah perbuatan seksual dalam KUHP dikenal dengan perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP.

 Untuk tindak pidana perbuatan cabul, R.Soesilo dalam bukunya 'KUHP Serta Komentra- Komentarnya' menyebutkan bahwa istilah 'perbuatan cabul' diartikan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan hawa nafsu birahi (R. Soesilo, 1995).

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun