Mohon tunggu...
Ergi Tri hanafi
Ergi Tri hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Sains al- Qur’an Wonosobo, Fakultas Komunikasi Sosial Politik Prodi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minimnya Integritas Oknum Polsuspas

8 Desember 2022   09:45 Diperbarui: 8 Desember 2022   09:47 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu birokrasi di indoneisa yaitu polisi dengan institusi POLSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan)  adalah ASN dibawah kementerian hukum dan hak asasi manusia (KEMENKUMHAM).

Polsuspas bukan merupakan bagian dari POLRI, tugasnya adalah tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.

Ada 5 tugas pokok polsuspas diantaranya :

1. Sub bagian tata usaha

2. Seksi bimbingan narapidana

3. Seksi kegiatan kerja

4. Seksi administrasi keamanan danketertiban

5. Kesatuan pengamanan lapas

Semuanya terkordinasi diatas peraturan dan pimpinan ketua lembaga permasyarakatan, namun kita tahu bahwa lembaga permasyarakatan atau penjara berisikan orang" dengan kasus kejahatan narapidana ,baik pembunuhan, korupsi, penyalahgunaan narkotika atau narkoba dan berbagai kejahatan lainya.

Para Napi saat memasuki LAPAS akan ditanya kasus apa yang sudah dilakukan. Ditanya juga yang bersangkutan adalah seorang residivis atau bukannya. Tetapi untuk penjaga LAPAS yang sudah lama bekerja disana, mereka akan mengetahui atau mengenal orang yang sudah menjadi langganan keluar masuk LAPAS.

Setelah didata secara administratif, para napi akan masuk ke kamar khusus untuk penyesuaian dengan lingkungan LAPAS, dimana semua napi yang baru masuk LAPAS akan bergabung disana walaupun tidur harus berdesakan di kamar yang berukuran kecil tersebut.

Setelah satu minggu di kamar penyesuaian tersebut, napi akan dipanggil dan dipindahkan oleh petugas LAPAS ke kamar penjara untuk menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan.

Napi akan bertemu dan diinterview oleh kepala kamar. Sama seperti halnya di Penjara Titipan, napi tersebut akan ditanya kasus apa dan punya keluarga atau tidaknya. Setelah itu kepala kamar akan menanyakan perihal biaya kamar ke napi tersebut.

Masing-masing kamar sudah ditentukan biayanya oleh Kepala Kamar masing-masing. Jadi tidak semua kamar sama biayanya. Lalu napi itu akan disuruh milih, mau hidup enak yang dikenal dengan pangeran di kamar, mau hidup biasa aja, atau mau hidup susah.

Napi yang akan menjadi pangeran kamar tentunya harus mampu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kepala Kamar. Napi yang sudah ditetapkan menjadi pangeran kamar akan layaknya menjadi seorang bos di kamar.

Napi itu gak akan diganggu oleh napi lama, malah sebaliknya sang pangeran tersebut akan dilayani selayaknya pangeran dalam kerajaan oleh para napi di dalam sel.

napi itu juga bisa milih menjadi orang biasa di kamar LAPAS, tentunya ada persyaratan tersendiri, namun gak seberat untuk menjadi pangeran.

Bedanya gak ada tempat tidur khusus, napi yang memilih menjadi orang biasa di kamar akan tidur bareng berdesakan dengan penghuni napi yang sudah lama disana.

Napi yang harus terpaksa memilih jadi orang dengan strata terendah ini, harus bisa menjadi orang yang tahan banting di dalam kamar baik secara fisik ataupun mental.

Napi ini juga harus bisa melayani para penghuni lama di dalam kamar. Layaknya seorang pesuruh, harus siap sedia apapun yang diperintahkan oleh para penghuni lama di dalam kamar.

Napi yang baru masuk akan diberi waktu sekitar satu minggu untuk penyesuaian dan pengenalan LAPAS, setelah itu Napi akan dipindahkan ke kamar yang sebenarnya selama menjalani hukuman yang sudah diberikan oleh pengadilan.

Dengan demikian isi dari penjara sendiri adalah orang" yang bertindak jahat dan bersalah atau menyalahgunakan wewenang ,maka dari itu tugas dari seorang ASN polsuspas adalah menjaga, mengawasi dan memberi pendidikan kemasyarakatan kepada narapidana agar para narapidana mampu berubah lebih baik setelah keluar penjara dan tentunya untuk memberikan hukum kepada pelaku kejahatan.

Namun apalah birokrasi konstitusi yang jujur dan idealis sesuai peraturan persturan yang berlaku , sangat jarang sekali di indonesia , tentunya karena oknum oknum ASN sendiri yang melanggar peraturan dan menyalahgunakan wewenangnya, terutama di bahasan mengenai sipir atau polisi lapas ini , banyak terjadi kebobrokan , pelanggaran peraturan, suap dan penyalahgunaan wewenang oleh sipir itu sendiri.

Baru baru ini salah satu aktor penerima suap Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Wahid Husein yang diduga membanderol kamar tahanan mewah setingkat hotel bintang lima kepada para tahanan dengan harga Rp 200 juta -- Rp 500 juta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Sabtu 21 Juli 2018 lalu, lembaga antirasuah menyita dua mobil yaitu satu unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan satu unit Mishubishi Pajero Sport Dakkar hitam serta uang Rp 279,92 juta dan 1.410 dolar AS.

Mobil dan uang tersebut diamankan dari tangan Wahid, stafnya Hendry, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah serta Narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat. Mistubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang seperti uang hingga televisi di kamar narapidana. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang-barang lain seperti lemari pendingin, kompor, microwave handphone, AC, serta barang lainnya.

Tak hanya itu saja , seorang mantan napi membeberkan bobroknya Lembaga Pemasyarakatan (LP), mulai dari transaksi seks, narkoba sampai kutipan-kutipan.

tidak menutup mata bahwasanya kesejahteraan sipir di indonesia sangatlah berperan besar dimana hal itu bisa saja memungkinkan sipir untuk menerima suap dari narapidana.

Adapun di lapas sebenarnya para sipir pun juga melakukanya tidak hanya kepala lapas saja , dimana para sipir memasang intel sedangkan kepala lapas malah tidak tau seperti penyelundupan PSK untuk para narapidana yang dimasukkan sipir-sipir tersebut. Cukup dengan uang Rp 100.000-Rp 200.000, mereka sudah mendapatkan wanita yang diinginkan. Biasanya wanita-wanita nakal tersebut berkedok sebagai pengunjung, Dengan kamar khusus yang bisa disewa napi, mereka bisa menyalurkan hasrat seksualnya kapan saja. tidak menutup mata terhadap praktik-praktik tercela itu. Namun  di lapangan menunjukkan masalah itu penuh sisi kemanusiaan yang amat kompleks, sehingga menyelesaikannya pun bukan perkara mudah, pasti kembali lagi pada kesejahteraan sipir itu sendiri.

peningkatan kesejahteraan sipir tidak selalu harus dalam bentuk kenaikan gaji. Namun bisa dalam bentuk pemenuhan sarana dan infrastruktur yang mempermudah pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab sipir. Salah satunya berupa pengadaan rumah dinas yang letaknya dekat dengan lokasi tempatnya bekerja. Di dalam aturan lapas internasional, fasilitas rumah dinas seharusnya ada, anehnya di dalam UU, klausul tentang rumah dinas justru dihilangkan

Tak hanya kasus seksual saja akhir lalu ada berita tentang lapas cipinang yang dijadikan pabrik narkoba dan tentunya transaksi narkoba itu terjadi lagi lagi karena oknum sipir dibelakangnya , diadakan sidak di lapas cipinang dan ditemukan alat barang pembuat sabu juga ditemukan simcard hp, dan beberapa kartu ATM

Alat alat tersebut disamarkan di dalam bengkel para napi .

Dari hasil pemeriksaan ternyata alat" pembuat sabu tersebut yg menjadi abrik narkoba adalah milik freddy budiman si gembong narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati.

Lapas kini sudah keluar jalur, lantaran tak lagi menjerakan para penghuninya. Segala cara dilakukan narapidana, khususnya bagi mereka yang berduit, untuk bisa membuat sel tahanannya nyaman dihuni.

Tak hanya narapidana yang melakukan segala cara dengan uang mereka yang banyak tentunya permasalahan bobroknya polsuspas ini karena oknum ASN nya sendiri yang menerima suap dari narapidana ,entah dengan dalih kurangnya kesejahteraan ataupun hal apapun dibalik itu, hal semacam ini tidak bisa dibenarkan ,seharusnya pemerintah indonesia khusunya kementerian hukum dan hak asasi manusia lebih peka terhadap situasi didalan lembaga permasyarakatan dan sesegera mencari jalan keluar atau solusi daripada masalah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun