Mohon tunggu...
Ergi Tri hanafi
Ergi Tri hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Sains al- Qur’an Wonosobo, Fakultas Komunikasi Sosial Politik Prodi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minimnya Integritas Oknum Polsuspas

8 Desember 2022   09:45 Diperbarui: 8 Desember 2022   09:47 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu birokrasi di indoneisa yaitu polisi dengan institusi POLSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan)  adalah ASN dibawah kementerian hukum dan hak asasi manusia (KEMENKUMHAM).

Polsuspas bukan merupakan bagian dari POLRI, tugasnya adalah tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.

Ada 5 tugas pokok polsuspas diantaranya :

1. Sub bagian tata usaha

2. Seksi bimbingan narapidana

3. Seksi kegiatan kerja

4. Seksi administrasi keamanan danketertiban

5. Kesatuan pengamanan lapas

Semuanya terkordinasi diatas peraturan dan pimpinan ketua lembaga permasyarakatan, namun kita tahu bahwa lembaga permasyarakatan atau penjara berisikan orang" dengan kasus kejahatan narapidana ,baik pembunuhan, korupsi, penyalahgunaan narkotika atau narkoba dan berbagai kejahatan lainya.

Para Napi saat memasuki LAPAS akan ditanya kasus apa yang sudah dilakukan. Ditanya juga yang bersangkutan adalah seorang residivis atau bukannya. Tetapi untuk penjaga LAPAS yang sudah lama bekerja disana, mereka akan mengetahui atau mengenal orang yang sudah menjadi langganan keluar masuk LAPAS.

Setelah didata secara administratif, para napi akan masuk ke kamar khusus untuk penyesuaian dengan lingkungan LAPAS, dimana semua napi yang baru masuk LAPAS akan bergabung disana walaupun tidur harus berdesakan di kamar yang berukuran kecil tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun