Magang merupakan kegiatan seseorang dalam memperoleh pengalaman kerja sebelum menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan. Kegiatan magang atau internship biasanya dilakukan oleh siswa SMK atau mahasiswa. Karyawan magang yang cakap biasanya akan diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Kegiatan magang sebenarnya tidak melulu diikuti oleh para pelajar atau mahasiswa. Bagi fresh graduate pun bisa melamar sebagai karyawan magang untuk mencicipi pengalaman bekerja, terlebih mereka yang memang belum punya pengalaman bekerja. Daripada menganggur, lebih baik ambil pekerjaan meskipun harus dimulai dari karyawan magang.
Tetapi, dewasa ini banyak tempat magang yang membuka lowongan magang seenaknya. Mereka menetapkan persyaratan yang begitu banyak, namun upah yang diberikan sangat tidak layak. Ironinya, banyak tempat magang yang bahkan tidak memberikan upah kepada para karyawan magangnya. Itu magang apa volunteer, Bos?
Biasanya, tempat-tempat magang tersebut menyasar para mahasiswa yang ingin mengembangkan dirinya. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan tepatnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap peserta magang berhak memperoleh uang saku. Uang saku tersebut meliputi uang makan, biaya transportasi, hingga insentif peserta magang.
Kini banyak penyelenggara magang yang pengin tenaga kerja gratisan, tapi jobdesk dan persyaratannya spek dewa
Para peserta magang seyogianya hampir sama dengan karyawan biasa di suatu perusahaan. Mereka mendapatkan tugas di bidangnya masing-masing dan harus menyelesaikan tugas tersebut dalam tenggat waktu yang diberikan oleh atasan. Namun, hak-hak peserta magang terkadang dilupakan begitu saja.
Banyak penyelenggara magang yang ingin mendapatkan tenaga kerja secara cuma-cuma alias gratisan dengan jobdesk dan persyaratan bak dewa. Mereka enggan membayar peserta magang padahal setiap penyelenggara magang wajib memberikan uang saku kepada para karyawan magangnya. Peraturan ini sudah tertuang dalam pasal 16 Permenaker.
Hal yang lebih ironi ketika tugas peserta magang jauh lebih berat dibandingkan dengan karyawan biasa. Cukup banyak kasus penyelenggara magang yang mengeksploitasi para peserta magang. Fenomena tersebut sering terjadi sehingga menyebut kegiatan tersebut sebagai perbudakan bukanlah hal yang dilebih-lebihkan.
Peserta magang juga butuh uang, sertifikat doang, mah, nggak bikin kenyang
Tenaga yang dikerahkan oleh peserta magang tentunya tidaklah gratis. Mereka berhak mendapatkan upah karena hal itu sudah menjadi ketentuan. Tapi, pada kenyataannya banyak penyelenggara magang yang hanya memberikan sertifikat saja sebagai bukti pernah mengikuti kegiatan magang. Benefit lain yang biasa tercantum dalam poster magang tak berbayar (unpaid) adalah relasi kerja---yang pada kenyataannya hanya omong kosong.