Mohon tunggu...
Erfransdo
Erfransdo Mohon Tunggu... Lainnya - Journalist, Traveler

Penggiat aksara dan penggemar tualang | Chelsea fans

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

3 Peraturan yang Perlu Ada di Indonesia untuk Ketenteraman Masyarakat

14 Juli 2022   23:38 Diperbarui: 14 Juli 2022   23:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia menerapkan segala peraturan dalam tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Segala gerak-gerik manusia dibumbui dengan peraturan yang mengikat. 

Seperti peraturan mengenai berkendara bagi WNI yang sudah berumur di atas 17 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan SIM, peraturan tentang seluk beluk melakukan transaksi jual beli, peraturan tentang beragama, dan peraturan-peraturan lainnya.

Jika kita sebagai warga negara melanggar peraturan tertulis yang sudah ditetapkan negara atau daerah setempat, tentunya sanksi sudah menunggu kita. 

Namun, terkadang juga ada peraturan-peraturan yang cukup nyeleneh. Misalnya, peraturan menyertakan bukti vaksin dan kartu keluarga (KK) untuk membeli minyak goreng atau peraturan yang kurang penting lainnya.

Daripada menerapkan peraturan-peraturan nggak penting seperti itu, mending pemerintah harus melihat dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Masih banyak hal-hal remeh-temeh yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah baik pusat atau pun daerah tentang suatu peraturan guna memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat.

Berdasarkan diskusi saya dengan kawan saat berada di kosan, kira-kira berikut ini adalah beberapa peraturan yang belum ada yang harus diterapkan di Indonesia untuk kelangsungan hidup masyarakat yang lebih tenteram.

1. Peraturan tentang waktu hajatan pernikahan di lingkungan masyarakat

Hal pertama yang saya bahas dengan kawan di kosan yaitu tentang waktu hajatan atau pesta pernikahan orang di lingkungan masyarakat. Kalau pestanya di hotel yang memang sudah di booking itu sama sekali bukan masalah karena jauh dari permukiman. Beda halnya kalau pesta perrnikahannya berlangsung di tengah pemukiman warga. 

Biasanya setelah melangsungkan pernikahan, si empunya hajat akan mengundang biduan sebagai hiburan.

Pesta seperti itu adalah hal yang wajar karena hanya sekali seumur hidup, namun harus perlu juga untuk melihat kondisi dan waktu. Karena di sekitar tempat hajat tersebut bisa saja ada orang yang sedang sakit yang butuh istirahat cukup atau ada anak kecil yang butuh waktu tenang untuk tidur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun