Mohon tunggu...
ERFINA
ERFINA Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS SAIN AL- QUR'AN WONOSOBO

POLITICAL SIENCE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Harmonisasi Indonesia- Singapura melalui Forum KTT G20 Bali

15 Januari 2023   03:45 Diperbarui: 15 Januari 2023   04:35 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Forum G20 yang diadakan di Bali kemarin tepatnya pada juni 2022 membahas 2 arus isu, yaitu finance track dan sherpa track. Fokus isu yang dibahas pada arus finance track adalah ekonomi dan keuangan, seperti : Kebijakan fiskal Moneter,  Investasi, infrastruktur, Regulasi keuangan, Inklusi keuangan, Perpajakan internasiona.

 Pembahasannya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral masing-masing negara anggota. Tak tertinggal, Indonesia juga turut mengundang HE Mr Lee Hsien Loong sebagai perwakilan dari negara Singapura di forum KTT G20 kemarin untuk meningkatkan kerjasama bilateral Indonesia dengan Singapura.

Kedua negara ini telah banyak melewati berbagai tantangan dalam hubbungan diplomatik yang telah berjalan selama 55 tahun lamanya. Indonesia dan singapura tengah menjaga kemitraan yang hangat dengan rasa saling percaya dan saling hormat. Dua negara pendiri ASEAN ini terus bersama berdiri untuk menjaga kesejahteraan dan perdamaian dikawasan ASEAN. Hubungan yang erat ini terbukti sangat bermanfaat di tengah tantangan pandemi COVID- 19. Keharmonisan kedua negara ini telah membantu membangun ketahanan pada masa covid 19, dengan menemukan macam- macam cara kreatif untuk tetap dapat melakukan pertukaran di tingkat tinggi serta mempererat kerjasama indonesia dan singapura. Kerjasama luas yang terjalin antara Singapura dan Indonesia menunjukkan bahwa stabilitas dan kesuksesan negara ini saling berkaitan dan saling menguntungkan satu sama lain.

Fokus pembahasan dalam pertemuan indonesia deengan singapura pada G20kemarin adalah terkait perkembangan kerjasama bilateral di bidang ekonomi antara kedua negara terkait dengan investasi, pariwisata, tenaga kerja dan agri bisnis, transportasi, pembanguna kawasan Batam -- Bintan -- Karimun dan kawasan Ekonomi Khusus lainnya.

Beberapa isu bilateral penting dibahas dalam rangkaian pertemuan tersebut, yaitu antara lain persiapan Leaders' Retreat   kedua negara , persiapan presidensi G20 tahun 2022, membahas perkembangan kerjasama di bidanginvestasi dan perdagangan , serta perkembangan penanganan ekonomi di masa pandemi. Seperti yang telah diketahui, Singapura telah mengirimkan bantuan berupa ventilator dan oksigen ke Indonesia. Untuk itu pada sesempatan ini menko  Airlangga meyampaikan apresiasi atas dukungan dan bantuan medis dalam penanganan Covid -19.

Singapura sendiri merupakan salah satu negara mitra ekonomi utama Indonesia di bidang investasi dan perdagangan. Singapura sebagai negara investor utama Indonesia menunnjukan kerjasama yang sangat erat dan terjalin sangat baik denganmelakukan penanaman modal asing ( foreign Direct Investment) yang mencapai USD 2,6 Miliar yang tersebar di lebih dari 3.634 proyek. Nilai perdagangan antar dua negara ini mencapai USD 20,47 Miliar pada tahun 2020 dan USD 10,97 Miliar dari awal tahun 2021 sampai Mei 2022.

Pada bulan maret 2023 ini,  menko Airlangga meluncurkan aktivitas hubungan bilateralnya dengan singarpura yaitu mdengan meresmikan Nongsa Diggital Town, perluasan dari Nongsa Digital Town Park adalah hasil kerjasama  pemerintah dan swasta antara negara singapura dan negara indonesia . Nongsa Digital Town ini menandakan awal pengembangan ekosistem industri digital di Batam  setra akan menjadi batu loncatan  dalam percepatan kplaborasi serupa di industri digital antar kedua negara ini.

Pada kesempatan Konferensi Asia Tech x Singapor, menko Airlangga memaparkan kerjasama internasional yang dapat dilakukan untuk percepatan pemuliha ekonomi berdasarkan inovasi teknologi dan revolusi digital. Pembahasan ini terfokus pada bagaimana pemerintah dapat bekerjasama menggunakan teknologi dalam upaya meraih ekonomi digital untuk mendorong  pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kerjasama internasional seperti ini diperlukan setelah seluruh negara di dunia berjibaku dengan masalah Covid- 19 dan berupaya memulihkan ekonomi di negara masing -- masing dan pemulihan ekonomi secara global.

Yang menjadi tantangan Pemerintah Indonesia saat ini adalah terkait dengan tingkat penertasi jaringan internet, pemerintah terus mendorong percepatan jaringan internet yang belum merata ke seluruh wilayah di Indonesia. Tidak tertinggal, pemerintah indonesia juga melakukan  kerjasama dengan para pelaku bisnis digital untuk memberi akses seluas- luasnya sehingga pelaku UKM dapat terintegrasi ke platfrom digital guna terciptanya ekosistem ekonomi digital yang kuat .

Upaya pemulihan ekonomi inisangat membutuhkan kerjasama dan kemitraan yang kuat antar negara agar dapat menggerakkan ekonomi mulai dari  sektoe  e-commerce  sampai fintech pada tingkat bilateral, regional, dan juga global.

Dalam kesempatan ini juga indonesia dan singapura telah resmi menyepakati beberapa kerjasama strategis seperti kerjasama pertahanan, perjanjian ekstradisi dn pengelolaan wilayah udara. Perjanjian ekstradisi sendiri dapat mendorong penegakkan hukum dan pemberantasan kejahatan. Perjanjian ini resmi di tandatangani pada selasa, 25 Januari 2022 tepatnya di Bintan, Kepulauan Riau. Sesuai dengan tujuannya, perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Perdana Menteri Singapura. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut terhitung sejak tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang.hal ini sesuai dengan ketentuan  sebagaimana yang diatur dalam pasal 78 Undaang -- Undang Hukum Pidana Indonesia. Pada perjanjian ini juga menyepakati penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan privilege yang kemumgkinan timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Adapun jenis- jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini adalah pencucian uang, tindak pidna korupsi, perbankan, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan terkait terorisme.

Perjanjian ekstradisi ini bersifat fleksibel, progresif, dan antisipatiif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa yang akan datang. Perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dengan singapura ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang berada diwilayah negara untuk dicari guna melakukan penuntutan atau persidangan serta pelaksanaan hukuman untuk tindak pidan yang dapat di ekstradisi. Perjanjian ini menciptakan efek gentar terhadap pelakunya  di negara Indoneseia dan negara Singapura. Selain itu, perjajnian ekstradisi ini akan mempersempit ruanggerak para pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri, dikarenakan Indonesia memilki perjanjiaan dengan negara mitra sekawasan yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Hong Kong dan Republik Rakyat Tiongkok.  Bagi Indonesia sendiri perjanjian ekstradisi ini secara khusus dapat menjangkau pelaku kejahatan di masa lampau  secara efektif serta sebagai implememtasi atas keputusan Presiden Republik Indonesia  Mo. 16 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Liquidiras Bank Indonesia.

Perjanjian Ekstradisi ini diyakini dapat membuat gentar para Koruptor dan teroris yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Singapura. Perjajnjian ini sebenarnya sudah diupayakan sejak tahun 1998 silam, karena banyak pelaku tindak pidana dari Indonesia melarikan diri ke Singapura untuk bersembunyi, dan dalam kasus ini pemerinntah Indonesia tidak dapat menggunalan prosedur hukum yang berlaku. Kini perjanjian ekstraidsi ini dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia sebagai perlindungan di Singapura, selain itu pemerintah Indonesia juga dapat menetapkan mengimplementasikan hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun