Mohon tunggu...
ERFINA
ERFINA Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS SAIN AL- QUR'AN WONOSOBO

POLITICAL SIENCE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Harmonisasi Indonesia- Singapura melalui Forum KTT G20 Bali

15 Januari 2023   03:45 Diperbarui: 15 Januari 2023   04:35 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kesempatan ini juga indonesia dan singapura telah resmi menyepakati beberapa kerjasama strategis seperti kerjasama pertahanan, perjanjian ekstradisi dn pengelolaan wilayah udara. Perjanjian ekstradisi sendiri dapat mendorong penegakkan hukum dan pemberantasan kejahatan. Perjanjian ini resmi di tandatangani pada selasa, 25 Januari 2022 tepatnya di Bintan, Kepulauan Riau. Sesuai dengan tujuannya, perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Perdana Menteri Singapura. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut terhitung sejak tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang.hal ini sesuai dengan ketentuan  sebagaimana yang diatur dalam pasal 78 Undaang -- Undang Hukum Pidana Indonesia. Pada perjanjian ini juga menyepakati penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan privilege yang kemumgkinan timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Adapun jenis- jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini adalah pencucian uang, tindak pidna korupsi, perbankan, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan terkait terorisme.

Perjanjian ekstradisi ini bersifat fleksibel, progresif, dan antisipatiif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa yang akan datang. Perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dengan singapura ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang berada diwilayah negara untuk dicari guna melakukan penuntutan atau persidangan serta pelaksanaan hukuman untuk tindak pidan yang dapat di ekstradisi. Perjanjian ini menciptakan efek gentar terhadap pelakunya  di negara Indoneseia dan negara Singapura. Selain itu, perjajnian ekstradisi ini akan mempersempit ruanggerak para pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri, dikarenakan Indonesia memilki perjanjiaan dengan negara mitra sekawasan yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Hong Kong dan Republik Rakyat Tiongkok.  Bagi Indonesia sendiri perjanjian ekstradisi ini secara khusus dapat menjangkau pelaku kejahatan di masa lampau  secara efektif serta sebagai implememtasi atas keputusan Presiden Republik Indonesia  Mo. 16 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Liquidiras Bank Indonesia.

Perjanjian Ekstradisi ini diyakini dapat membuat gentar para Koruptor dan teroris yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Singapura. Perjajnjian ini sebenarnya sudah diupayakan sejak tahun 1998 silam, karena banyak pelaku tindak pidana dari Indonesia melarikan diri ke Singapura untuk bersembunyi, dan dalam kasus ini pemerinntah Indonesia tidak dapat menggunalan prosedur hukum yang berlaku. Kini perjanjian ekstraidsi ini dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia sebagai perlindungan di Singapura, selain itu pemerintah Indonesia juga dapat menetapkan mengimplementasikan hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun