Mohon tunggu...
ERDI CHRISTIANPRIYANTO
ERDI CHRISTIANPRIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN ANGKATAN 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:00 Diperbarui: 11 September 2023   10:43 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer : ERDI CHRISTIAN PRIYANTO MUDUMI (4422 DAN 15)

Nama Dosen Pembimbing : MARKUS MARSELINUS SOGE,S.H.,M.H. 

 

JURNAL 1

  • Judul (artikel yang direview) : Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
  • Nama Penulis Artikel : Setya Indra Arifin Universitas Nahdlatul
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal Al-Wasath 4 No.1: 29-42 2023
  • Link Artikel Jurnal: http://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/view/638/393 
  • Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) :
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :
  • Tulisan ini hendak memberikan catatan yang diawali dengan problem mendasar legislasi nasional khususnya hukum pidana nasional di Indonesia, yakni masalah unifikasi. Hal ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih luas terkait masalah utama yang diangkat dalam tulisan ini, yakni terkait ajaran sifat melawan hukum materiil yang banyak terwujud dalam hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
  • Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek Penelitiannya : Objek kajian utama tulisan ini berupa peraturan perundang-undangan, yakni UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tergolong sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi oleh institusi hukum dan karenanya disebut sebagai norma hukum. Norma hukum yang sekaligus memuat asas-asas hukum tersebut merupakan bidang kajian penelitian ilmu hukum normatif.

2) Pendekatan Penelitiannya : metode pendekatan yang sesuai dengan penelitian yang demikian itu adalah pendekatan yuridis normatif.

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data primer dalam wujud hukum perundang-undangan

4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya: Melalui metode ini, kegiatan untuk menjelaskan hukum tidak diperlukan dukungan data atau fakta-fakta sosial, sehingga untuk mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh adalah langkah normatif. dalam penelitian ini tidak menutup kemungkinan digunakannya instrumen atau pendekatan penting lain seperti sejarah yang pada kenyataannya juga turut mampu menggambarkan secara lebih utuh, bahkan menentukan proses formulasi hukum dari waktu ke waktu.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : hasil penelitian ini adalah rekonstruksi terhadap rumusan Pasal 2 KUHP Nasional yang memuat ajaran sifat melawan hukum pidana materiil mutlak diperlukan. Sifat melawan hukum pidana materiil yang lebih dibutuhkan pada masa yang akan datang adalah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, bukan positif, apalagi sampai dicantumkan dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sifat melawan hukum pidana materiil yang bersumber dari hukum adat semestinya tetap ditempatkan sebagai sumber hukum yang tidak tertulis sehingga dapat dikembalikan kepada karakternya yang asli dan dinamis.
  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
  • Kelebihan Artikel:
  • Klarifikasi Latar Belakang: Artikel ini memberikan latar belakang yang jelas tentang isu hukum yang diangkat, termasuk referensi terhadap undang-undang yang relevan. Ini membantu pembaca memahami konteks penelitian.
  • Tujuan Penelitian yang Tepat: Penelitian ini memiliki tujuan yang terdefinisi dengan baik, yaitu untuk membahas masalah unifikasi dalam hukum pidana nasional Indonesia dan ajaran sifat melawan hukum materiil.
  • Metodologi yang Dijelaskan dengan Rinci: Artikel ini menjelaskan metode penelitian yang digunakan dengan rinci, termasuk objek penelitian, pendekatan, dan teknik pengumpulan data. Hal ini membantu memahami bagaimana penelitian dilakukan.
  • Analisis yang Mendalam: Hasil penelitian dan analisis yang disajikan dalam artikel memberikan wawasan yang mendalam tentang isu hukum yang dibahas, terutama dalam konteks sifat melawan hukum materiil dalam hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • Kekurangan Artikel:
  • Keseragaman Format: Artikel ini tidak sepenuhnya konsisten dalam penggunaan format, seperti penggunaan huruf miring atau cetak tebal. Keseragaman format akan membuat artikel lebih mudah dibaca.
  • Kurangnya Referensi Tambahan: Artikel ini hanya merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai sumber data primer. Memasukkan referensi tambahan seperti studi kasus atau pandangan ahli mungkin dapat memperkaya analisis.
  • Keterbatasan Perspektif: Artikel ini tampaknya berfokus pada pendekatan normatif dalam penelitian hukum. Menambahkan perspektif sosial atau historis mungkin dapat memberikan sudut pandang yang lebih lengkap terhadap isu yang dibahas.

  • Saran untuk Artikel:
  • Perbaiki Keseragaman Format: Pastikan agar format artikel konsisten dalam penggunaan huruf miring, cetak tebal, atau gaya penulisan lainnya untuk memudahkan pembaca.
  • Tambahkan Referensi Tambahan: Menggabungkan referensi tambahan seperti studi kasus atau pendapat ahli dapat memperkuat argumen dan analisis dalam artikel.
  • Perluas Perspektif: Selain pendekatan normatif, pertimbangkan untuk memasukkan perspektif sosial atau historis yang dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang isu hukum yang dibahas.

JURNAL 2

  • Judul (artikel yang direview) : Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming
  • Nama Penulis Artikel : Subaidah Ratna Juita, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandani
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal USM Law Review Vol 6 No 1 Tahun 2023
  • Link Artikel Jurnal : https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/6353/3194 
  • Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) : dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kegiatan perbankan dengan electronic transaction (e-banking) melalui mesin ATM, telepon seluler (phone banking) dan jaringan internet (Internet banking), merupakan beberapa contoh pelayanan transaksi perbankan dengan teknologi informasi. Dari sisi keamanan, penggunaan teknologi dapat memberi perlindungan keamanan data dan transaksi.
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 
  • urgensinya adalah hal ini Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber acuan bagi lembaga perbankan dalam menjalankan hukumnya upaya perlindungan serta bagi aparat penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan kejahatan skimming sebagai bentuk nyata perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan tindak pidana skimming. Oleh karena itu, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan terkait perlindungan hukum nasabah bank akibat tindak pidana skimming.
  • Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek Penelitiannya : permasalahan hukum (sedangkan hukum adalah kaidah atau norma yang ada di masyarakat)

2) Pendekatan Penelitiannya : penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun