Mohon tunggu...
Era Sofiyah
Era Sofiyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Buruh tulis

Hanya buruh tulis yang belajar tulus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lakon Bambang Sudomolo, Jalan Sutera Pendidikan Anti Korupsi Generasi Muda

17 Agustus 2024   21:07 Diperbarui: 17 Agustus 2024   21:27 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lakon Bambang Sudomolo menceritakan kegigihan Raden Sadewa dalam memerangi dan mencegah koalisi kejahatan, termasuk korupsi yang dimotori para Kurawa. Koalisi jahat Kurawa semakin berani karena back up dua raksasa, Kolonjoyo dan Kolontoko di belakang Kurawa. Koalisi jahat antara Kurawa dan Kolonjoyo ingin membinasakan peran Kunti, Pandawa, dan Kresna (KPK)

Kekuatan tiga serangkai harus dihilangkan kalau perlu dikriminalisasi, karena ketiganya menjadi musuh kejahatan, termasuk para koruptor. Semar sebagai pangejawantah dari rakyat dan pamongnya satria utama berada di belakang Kunti, Pandawa, dan Kresna. Semar sebagai pamong selalu mengingatkan para satria Pandawa untuk memegang amanah rakyat. Perilaku menyimpang termasuk memakan uang rakyat harus dihindari dan diberantas.

Keberadaan pamong Semar menyulitkan gerak para Kurawa. Sehingga koalisi jahat Kurawa untuk menyerang Pandawa dapat dipatahkan. Dan para perilaku kejahatan Kolonjoyo, Kolontoko, dan Durga berhasil disadarkan untuk kembali ke jalan yang benar. Atas jasa Semar dan Sadewa, satria paling muda klan Pandawa, koalihat dapat dilumpuhkan. Atas jasanya tersebut para dewa memberi gelar Bambang Sudomolo kepada Sadewa. Gelar itu bermakna satria memilki keberanian dalam mencegah dan memberantas korupsi dan kejahatan di bumi nusantara.

Demikian narasi pagelaran Wayang dalam rangka memperingati Hari Korupsi Dunia, yang dihelat Masyarakat Transparansi Indonesia ( MTI ) dan Institut Harkat Negeri (IHN). Wayangan Sudomolo dibawakan oleh dalang wayang politik Ki Dalang Dr. Rohmad Hadiwijoyo.

Nilai-Nilai Integritas

Korupsi sejatinya adalah akar masalah kebobrokan. Korupsi adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusian dan keadilan. Korupsi sumber malapetaka karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada masyarakat dan merugikan negara. Sanksi berat terhadap koruptor harus diberikan untuk membuat orang berpikir ulang sebelum melakukan korupsi, seperti dengan menghilangkan berbagai hak sosial dan politik seorang koruptor, selain hukuman pidana serta denda.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Sementara itu berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi berada di kisaran 3,88%. 

Berbicara soal sikap antikorupsi, tidak terlepas dari kata "integritas". Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. Karena itulah, nilai-nilai integritas menjadi salah satu hal penting dalam pencegahan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai integritas tersebut mesti ditanamkan dan dilatih semenjak dini untuk melahirkan generasi baru yang lebih bersih dari korupsi.

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri merupakan perjalanan yang timbul tenggelam mengikuti dinamika perkembangan di sekelilingnya. Semua tidak lepas dari percampuran antara tuntutan masyarakat, kebutuhan politik dan tuntutan dunia usaha, dan bahkan tekanan internasional, serta berbagai kepentingan lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun